JuaraNews, Bandung – Layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi menyediakan layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sebelum datang, warga disarankan menyiapkan persyaratan, yaitu SIM lama, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, serta biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Segini! Biaya Perpanjangan SIM A dan C di Bulan Sekarang
Biaya resmi berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya kesehatan dan asuransi.
Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling
Baca Juga: Hemat Waktu dan Praktis Lewat SIM Keliling
Untuk hari ini, layanan SIM Keliling beroperasi di Dago Plaza (Jl. Ir. H. Juanda No. 61) dan The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan), Kota Bandung, serta di Pintu Barat Cimahi Mall, Kota Cimahi. Waktu pelayanan berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus di kantor SATPAS. Informasi lebih lanjut dapat mengakses melalui media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)







