banner 500x188

SIM Hampir Habis? Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Anda

Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar kartu di dalam dompet, melainkan "tiket utama" legalitas kita di jalan raya.
Ilustrasi mobil pelayanan SIM keliling. (foto: net)

JuaraNews, Bandung – Bagi Anda warga Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis, ada baiknya segera mempersiapkan diri.

Jangan sampai masa berlaku SIM kalian terlewatkan dan risikonya harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru yang tentunya lebih memakan waktu dan biaya.

Perlu kalian ketahui kepemilikan sim hanya berlaku lima tahun sekali, maka dari itu wajib untuk memperbaharuinya setelah masa waktu sim mau habis.

Baca Juga: Catat! Biaya dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kota Bandung Terbaru

Untuk perpanjangan SIM bisa kalian kunjungi dan manfaatkan layanan mobil SIM keliling yang tersebar di beberapa lokasi.

Sebelum meluncur ke lokasi, simak dulu persyaratan administrasi terbaru agar Anda tidak perlu bolak-balik karena dokumen yang kurang lengkap.

Dokumen yang Wajib Dibawa

Agar proses perpanjangan berjalan mulus, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut ini:

Baca Juga: Layanan SIM Keliling: Syarat Dokumen yang Perlu Kamu Penuhi

e-KTP Asli dan Fotokopi: Siapkan minimal 2-3 lembar fotokopi untuk berjaga-jaga.

SIM Lama Asli dan Fotokopi: Pastikan SIM lama Anda belum melewati masa kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari.

Surat Keterangan Sehat: Bisa didapatkan dari dokter yang ditunjuk kepolisian atau di lokasi gerai (biasanya tersedia di lokasi SIM Keliling).

Surat Hasil Tes Psikologi: Tersedia layanan tes di lokasi (simpelpol) atau melalui aplikasi resmi yang ditunjuk Polri.

Bukti Kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan: Sesuai aturan terbaru yang mulai disosialisasikan, pemohon diharapkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Baca Juga: Perpanjang SIM Lebih Cepat dan Praktis dengan Layanan SIM Keliling

Untuk biaya resmi perpanjangan SIM telah diatur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pokok perpanjangan SIM tidak mengalami kenaikan. Berikut rinciannya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Biaya di atas adalah biaya PNBP resmi ke negara. Selain itu pemohon harus menyiapkan dana tambahan untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang sudah penyedia sediakan di lokasi.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling untuk Perpanjang SIM Lebih Cepat dan Praktis

Lokasi Pelayanan

Untuk warga Kota Bandung, layanan tersedia di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan. Jawa dan Gerai SIM Outlet, Metro Indah Mall (MIM) dan Mall Pelayanan Publik.

Pelayanan jadwal mobil SIM keliling ini suka berubah setiap hari, biasanya berada di Dago Plaza, ITC Kebon Kalapa atau Ujung Berung.

Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM terlebih dahulu harus sering memantau informasi dari kanal resmi @tmcpolrestabesbandung untuk jadwal harian. (dsp)