JuaraNews, Bandung – Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bandung, memahami rincian biaya sejak awal menjadi hal penting.
Dengan mengetahui estimasi biaya yang harus disiapkan, proses perpanjangan SIM bisa berjalan lebih lancar tanpa kendala di lapangan.
Biaya perpanjangan SIM di Bandung mengacu pada ketentuan resmi Kepolisian Republik Indonesia dan berlaku secara nasional.
Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjangan SIM di Bandung? Ini Rinciannya
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun biaya resmi perpanjangan SIM yang perlu dibayarkan adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Baca Juga: Pejabat Jadi Tersangka, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu memperhatikan adanya biaya tambahan yang biasanya dikenakan selama proses perpanjangan.
Biaya tambahan ini bersifat opsional dan dapat berbeda-beda tergantung lokasi pelayanan serta fasilitas yang digunakan.
Beberapa biaya tambahan yang umumnya diperlukan antara lain:
- Surat keterangan sehat jasmani, dengan tarif yang bervariasi sesuai fasilitas kesehatan
- Surat keterangan sehat rohani atau tes psikologi, dengan biaya tergantung lembaga pemeriksa
- Foto SIM, yang umumnya sudah termasuk dalam rangkaian proses perpanjangan
Baca Juga: Panduan Lengkap Biaya & Lokasi SIM Keliling: Praktis Tanpa Antre
Dengan menyiapkan dana yang cukup untuk seluruh kebutuhan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih nyaman dan efisien.
Pastikan juga seluruh persyaratan administrasi telah lengkap agar proses berjalan cepat dan tanpa hambatan. (dsp)







