JuaraNews, Bandung – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet tetap aktif dinilai belum cukup apabila hanya diterapkan untuk masa depan.
Sekretaris Pendiri Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, mendorong pemerintah membuka kembali data kuota internet yang hangus selama bertahun-tahun dan menyiapkan mekanisme restitusi historis bagi konsumen.
Menurutnya, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 harus menjadi pintu masuk untuk menghitung nilai ekonomi publik yang hilang selama kebijakan kuota hangus berlangsung.
Baca Juga;IAW Soroti Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN
“Mahkamah sudah menegaskan bahwa sisa kuota memiliki nilai ekonomi dan harus memperoleh perlindungan. Pertanyaan berikutnya adalah berapa banyak nilai milik masyarakat yang selama ini sudah hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa audit,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026 itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait aturan telekomunikasi. MK mewajibkan operator menyediakan perlindungan bagi sisa kuota pengguna melalui skema seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lainnya.
IAW menegaskan putusan tersebut bukan berarti menghapus seluruh masa berlaku paket internet. Operator tetap dapat menawarkan paket dengan maupun tanpa fasilitas rollover, tetapi tidak lagi dapat menjadikan masa aktif sebagai alasan tunggal untuk menghilangkan manfaat kuota yang sudah dibayar konsumen.
“Yang diberangus MK bukan tanggal pada paket internet. Yang diberangus adalah sistem yang memungkinkan hak konsumen hilang tanpa pilihan yang adil,” ujar Iskandar.
IAW sebelumnya memperkirakan nilai kuota yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun per tahun dengan akumulasi sekitar Rp613 triliun dalam periode panjang. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan perlu diuji melalui audit menggunakan data primer operator.
Baca Juga:Libur Nataru 2026, Sopir Angkot di Puncak Dapat Kompensasi
“Hitungan IAW bukan putusan pengadilan dan bukan hasil audit final. Justru karena itu, negara harus mengujinya dengan data primer milik operator,” katanya.
IAW meminta pemerintah memeriksa data penjualan paket, nilai transaksi, volume kuota, penggunaan data, sisa kuota yang berakhir, hingga kebijakan kompensasi yang diterapkan operator. Audit juga perlu mencakup sistem digital, akuntansi, perpajakan, serta penerimaan negara dari sektor telekomunikasi.
Terkait restitusi historis, IAW menyebut kompensasi tidak harus selalu berupa uang tunai. Bentuknya dapat berupa kredit kuota, tambahan masa aktif, pengalihan manfaat, atau dana kompensasi konsumen.
“Restitusi historis tidak boleh dibuat hanya berdasarkan slogan. Harus ada data pelanggan, data kuota, nilai transaksi, metode penghitungan, masa klaim, dan bentuk kompensasi yang jelas,” kata Iskandar.
IAW juga mengingatkan putusan MK tidak otomatis menjadi bukti bahwa seluruh operator melakukan tindak pidana. Dugaan pelanggaran hukum baru dapat diproses apabila audit menemukan adanya pemalsuan pencatatan, laporan menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan perbuatan melawan hukum.
“Putusan MK harus menjadi pintu masuk pengungkapan, bukan pengganti audit,” ujarnya.
Baca Juga:Persib Bandung Dijagokan Juara Super League 2025-2026, Ini Hitung-hitungannya dalam 5 Laga Tersisa
Menurut IAW, persoalan kuota hangus dapat menjadi acuan untuk mengawasi praktik bisnis lain yang berpotensi menghilangkan nilai ekonomi konsumen secara sepihak, seperti saldo prabayar kedaluwarsa, voucher yang kehilangan nilai, poin loyalitas yang dihapus, hingga langganan yang diperpanjang otomatis.
“Perusahaan boleh memperoleh keuntungan, tetapi keuntungan tidak boleh berasal dari manfaat yang telah dibayar lalu dihapus tanpa pilihan dan tanpa kompensasi,” katanya.
IAW menilai putusan MK pada 23 Juli 2026 bukan akhir persoalan kuota hangus, melainkan awal untuk membuka data historis, menghitung hak konsumen yang hilang, dan menentukan apakah restitusi kolektif perlu diberikan. (*)







