banner 500x188

Priguna Divonis 11 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp137,8 Juta

Terdakwa Priguna
Terdakwa Priguna tertunduk saat mendengarkan majelis hakim membacakan vonis hukuman. (FOTO: ISTIMEWA)

JuaraNews.com, BANDUNG – Priguna Anugerah Pratama (24), dokter cabul yang memperkosa pasien dan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung di vonis hukuman 11 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan wajib membayar restitusi Rp137.827.000.

Vonis itu di bacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/11/2025).

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai Priguna terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada keluarga pasien dan pasien saat menjalani tugas sebagai dokter residen anastesi di RSHS Bandung.

Priguna terbukti melanggar Pasal 6c juncto pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Terdakwa juga menyalahi kode etik kedokteran.

Dokter Cabul Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp137 Juta

Priguna Terbukti Bersalah

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, Priguna Anugerah Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Selain itu, Priguna menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan atau perbuatan yang timbul dari hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang.

“Selain itu, terdakwa memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain yang di lakukan oleh tenaga kesehatan,” kata Lingga Setiawan.

Terdakwa Priguna, ujar Lingga, melakukan perbuatannya lebih dari satu kali dan terhadap lebih dari satu orang. Bahkan di lakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka di ganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujarnya.

Majelis hakim juga mewajibkan Priguna membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp137.827.000. Perinciannya, restitusi untuk korban FH sebesar Rp79.429.000, korban NK Rp49.810.000 dan korban FFA Rp8.640.000.

DNA di Kondom Pemerkosa Pasien RSHS Milik dr Priguna

Kuasa Hukum Pikir-pikir

Sementara itu, Aldi Rangga Putra, kuasa hukum terdakwa Priguna mengatakan, kliennya pikir-pikir dulu menyikapi putusan tersebut. Terdakwa dan tim kuasa hukumnya diberi waktu tujuh hari untuk bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Terkait putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir. Kami di berikan waktu selama 7 hari,” kata Aldi.

Aldi menjelaskan, kliennya merasa putusan tersebut tidak sesuai harapan. Akan tetapi menghormati putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama memperkosa pasien dan keluarga pasien di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Modusnya, Priguna meminta korban melakukan cek darah.

Namun ternyata, Priguna, eks mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad itu menyuntikan obat bius hingga korban tak berdaya. Dalam kondisi tak berdaya itu lah korban di perkosa.