JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM segera berakhir, Kamis (5/2/2026).
Pada hari ini, Polrestabes Bandung menyiapkan layanan tersebut di dua lokasi strategis, yakni kawasan ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur serta Tenth Avenue di Jalan Soekarno Hatta Nomor 526, Bandung.
Baca Juga: Suasana Pagi Pasar Sadangserang, Warga Berburu Ikan Segar untuk Kebutuhan Harian
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan petugas fokus melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, dengan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Datang Saja ke Layanan SIM Keliling
Antisipasi Antrean, Petugas Sarankan Datang Pagi
Petugas mengimbau pemohon membawa persyaratan lengkap dan datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lancar dan tertib.
Sebelum mendatangi lokasi layanan, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu memantau informasi resmi karena jadwal maupun lokasi dapat berubah sewaktu-waktu. (dsp)







