JuaraNews, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten provokasi melalui media sosial usai aksi unjuk rasa berujung ricuh di Gedung DPRD Jabar, Jumat (29/8/2025) lalu.
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam peracikan bom molotov. Penyebaran video provokatif, hingga konten ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian.
Baca Juga:Diskominfo Buka Suara soal Somasi LBH Muhammadiyah
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan polisi yang masuk pada 2–3 September 2025.
“Para tersangka ini di duga terlibat aktif, mulai dari meracik bom molotov. Merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di Instagram, TikTok, dan WhatsApp Group. Konten tersebut berisi ajakan permusuhan, penghinaan, hingga kabar bohong terkait aparat,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut Hendra menerangkan, para tersangka tidak hanya memposting video pelemparan molotov ke Gedung DPRD Jabar, tetapi juga melakukan live di media sosial dengan seruan provokatif.
Beberapa di antaranya bahkan membakar bendera Merah Putih serta mengunggah narasi bernada ujaran kebencian, seperti “sebotol intisari buat kalian aparat anjing” dan “peluru karet polisi bangsat.”
Polisi Amankan Barat Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 11 unit ponsel berbagai merek, 4 bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera dengan simbol tertentu, serta sejumlah akun media sosial yang di gunakan untuk menyebarkan konten provokasi.
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari meracik hingga mendokumentasikan dan menyebarkan konten. Ada yang bertugas membuat molotov, merekam video, hingga menyebarkan melalui platform media sosial dengan maksud memperluas jangkauan provokasi.
Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang dapat menimbulkan permusuhan dan gangguan keamanan.
“Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap sesuai koridor hukum. Jika melanggar, ada konsekuensi pidana yang tegas,” tegas Hendra.
Dalam pemeriksaan, seluruh tersangka di dampingi penasihat hukum sesuai KUHAP. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi aj
akan yang berpotensi merusak ketertiban umum. “Kami minta masyarakat jangan mudah terhasut oleh konten bernuansa provokasi. Mari bersama menjaga kondusivitas Jawa Barat,” pungkas Hendra. (Bas)







