banner 500x188

Polisi Gerebek Toko di Buahbatu dan Kiaracondong, Sita Ribuan Botol Miras

Ribuan botol miras ilegal disita
Polisi menyita ribuan botol miras ilegal di Buahbatu dan Kiaracondong. (FOTO: AGUS WARSUDI)

JuaraNews, Bandung – Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek toko minuman keras (miras) ilegal di Buahbatu dan Kiaracondong, Kota Bandung. Hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2025 itu, polisi menyita 2.025 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merek dan jenis.

Dalam operasi yang dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya di dampingi KBO AKP Roni dan Kanit Iptu Renaldi, anggota menyambangi sejumlah toko miras di Kiaracondong dan Buahbatu menjelang tengah malam.

Petugas menggeledah toko-toko itu hingga menemukan ribuan botol miras. Kemudian petugas mengangkut barang bukti tersebut ke Mako Satresnarkoba. Karena pemilik tak mengantongi izin menjual miras, mereka pun pasrah saat petugas melakukan penyitaan.

Selanjutnya, petugas bergerak ke kawasan Buahbatu. Di sini petugas mendatangi toko miras ilegal. Benar saja, petugas menggeledah toko dan menemukan ribuan botol miras ilegal berbagai merek dan jenis. Bahkan petugas menyita puluhan jeriken berisi miras jenis ciu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono melalui Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, jajaran menggeledah sejumlah toko yang di jadikan gudang miras. Para pemilik kios di kawasan Kiaracondong dan Buahbatu yang di razia tidak memiliki izin menjual miras.

Baca Juga: Erwin Geram Maraknya Minol Ilegal yang Dijual Bebas di Bandung

Sita Jeriken Miras Ciu

“Petugas menyita ribuan botol miras dari sejumlah toko di Kiaracondong dan Buahbatu. Total 2.025 botol miras dan sejumlah jeriken berisi ciu disita,” kata Kasatresnarkoba, Sabtu (31/5/2025).

AKBP Agah menyatakan, penjualan bebas miras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bandung.

Karena itu, Satresnarkoba Polrestabes Bandung akan rutin menggelar razia guna mencegah gangguan kamtibmas. “Kami akan rutin menggelar razia miras di Kota Bandung untuk mencegah gangguan kamtibmas,” ujar AKBP Agah.

Kasatresnarkoba menuturkan, polisi melaksanakan razia miras dalam Operasi Pekat Lodaya 2025 untuk menjaga kamtibmas kondusif selama libur panjang 29 Mei-1 Juni 2025 dan menyambut Hari Raya Idul Adha.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencanangkan pemberantasan miras dan narkoba. Pemkot akan menggelar razia rutin miras melibatkan unsur Polri, TNI, dan instansi terkait, setiap pekan.

Operasi pemberantasan miras akan di gelar secara terjadwal dan menyasar lokasi-lokasi pusat distribusi dan penjualan minum beralkohol ilegal.

Baca Juga: Mencekam, 2 Kelompok Saling Serang Gunakan Senjata Tajam di Dekat Terminal Cileungsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *