JuaraNews, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan melarang rumah sakit menolak pasien, khususnya dalam masa transisi penataan kepesertaan jaminan kesehatan. Ia memastikan akan menindak tegas pimpinan rumah sakit apabila ditemukan kasus penolakan pasien.
“Kalau sampai terjadi ada pasien ditolak, maka pimpinan rumah sakitnya saya sikat habis. Tidak boleh itu,” tegas Farhan, Selasa, (10/2/2026).
Baca Juga:Soroti Kasus Pasien BPJS Meninggal, Gubernur KDM Bakal Lakukan Investigasi
Farhan menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah melakukan proses transisi data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebanyak 71.200 peserta di cabut status PBI-nya karena berdasarkan pembaruan data, mereka telah naik dari desil 5 ke desil 6 hingga 10.
Di sisi lain, Pemkot Bandung mendaftarkan sekitar 72.000 warga baru yang masuk kategori desil 1 dan 2 untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema PBI. Proses administrasi tersebut membutuhkan waktu sehingga terjadi masa transisi.
“Karena kita menghilangkan 71.200 orang, tapi mendaftarkan 72.000. Nah, itu butuh waktu. Makanya saya sebut ini masa transisi,” ujarnya.
Baca Juga:Komisi V DPRD Jabar Dorong Peningkatan Status RSKK Kabupaten Bandung Jadi Tipe C
Siapkan skema UHC
Farhan memastikan, untuk kasus-kasus gawat darurat dan yang mengancam jiwa, pelayanan tetap harus di berikan melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Begitu warga teridentifikasi berasal dari desil 1 dan 2, maka langsung bisa masuk dalam skema UHC.
“Yang mengancam jiwa sudah pasti langsung UHC. Apapun, begitu ketahuan dia datang dari desil 1 dan 2, langsung UHC,” katanya.
Ia mengakui, dalam masa transisi ini terdapat keluhan, termasuk dari pasien cuci darah yang membutuhkan layanan rutin dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Baca Juga:Skema Beasiswa Jabar Berubah, DPRD Pastikan Tepat Sasaran untuk Warga Miskin
Menurutnya, kendala tersebut terjadi karena proses administrasi pengalihan kepesertaan memang memerlukan waktu.
Meski demikian, Farhan menyatakan, jaring pengaman sudah di siapkan melalui skema UHC Kota Bandung.
Ia menyebut kapasitas UHC yang dimiliki Kota Bandung cukup memadai untuk mengantisipasi potensi kekosongan layanan selama proses transisi berlangsung.
“Memang proses transisi ini lumayan painful, tapi kita hadapi sama-sama. Jaring pengamannya bernama UHC,” ucapnya.
Ia juga memastikan akan mengawasi langsung pelaksanaan di lapangan. Rumah sakit diminta tetap melayani pasien yang status kepesertaannya sedang dalam proses penyesuaian.
Baca Juga:IZI Luncurkan Program Jaminan Sosial untuk 1000 Penerima Manfaat Gandeng Kemnaker, BPJS, & FOZ
“Kalau misalkan proses transisinya belum selesai, tetap layani pakai UHC. Itu saya awasi langsung,” tuturnya. (*)







