OJK 1.332 Kegiatan Keuangan Ilegal Investasi dan Pinjol Ilegal Diblokir!

OJK melalui Satgas Pasti telah menghentikan 1.332 aktivitas kegiatan keuangan ilegal  Pinjol Ilegal dan Investasi di Indonesia.
OJK melalui Satgas Pasti telah menghentikan 1.332 aktivitas kegiatan keuangan ilegal  Pinjol Ilegal dan Investasi di Indonesia.

JUARANEWS – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ( Pasti ) telah menghentikan 1.332 aktivitas kegiatan keuangan ilegal  Pinjol Ilegal dan Investasi di Indonesia.

Aktivitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 209 bekedok investasi dan 1.123 pijaman online ( Pinjol ) yang tidak terdaftar di OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK yang juga  Ketua Satgas Pasti Rizal Ramdhani mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran 2.422 nomer telpon atau WhatsApp yang telah melakukan aktivitas keuangan ilegal.

BACA JUGA: Bareskim Ungkap Modus Judi Online Menyamarkan Transaksi!

‘’Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat kegiatan keuangan ilegal ini,’’ ujar Rizal dalam keterangannya, dikutip, Sabtu, (17/05/2025).

Izal mengatakan, Satgas Pasti dibentuk untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan dari berbagai antivitas keuangan ilegal.

Selain itu, berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh OJK, Satgas Pasti sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan.

Satgas Pasti sendiri beranggotakan 21 otoritas yang ada di kementerian dan lembaga yang memiliki kedudukan di tiap daerah untuk membantu pelaksanaan tugas di pusat.

BACA JUGA: Nonton YouTube Langsung Dapat Uang Rp250 Ribu!

‘’Jadi Satgas Pasti terus berkomitmen melakukan upaya penanganan atas aktivitas keuangan ilegal,’’ ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnnya OJK telah mengingatkan bahwa keberadaan Pinjol Ilegal selalu bermunculan setiap saat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menuturkan, Satgas Pasti sudah mengajukan 1.600 nomer handphone untuk dilakukan pemblokiran oleh Komdigi.

BACA JUGA: Sudah Disuntik Modal, BPR Indramayu Jabar Masih Rugi, Proses Hukum Tidak Jelas!

‘’ Ini sebgai upaya membatasi ruang gerak entitas ilegal dalam menjangkau masyarakat melalui media digital,’’ ujarnya.

Untuk itu, OJK mengingatkan kepada masyaraat agar jangan tergiur dengan tawaran pinjol ilegal atai investasi bodong dengan keuntungan tidak jelas.

Masyarakat harus melakukan kroscek terlebih dahulu untuk mengetahu legalitasnya apakah sudah berizin atau belum.

Sementara itu, hingga Mei tahun 2025 OJK hanya memberikan izin Pinjol sebanyak 96 perusahaan. Sedangkan yang sudah ditutup sebanyak 5 perusahaan.

BACA JUGA: Pegadaian Area Cirebon Tingkatkan Kapasitas Agen

Untuk meberikan rasa aman kepada masyarakat, berikut ini daftar 96 nama Pinjol yang terdaftar resmi di OJK per Mei 2025.

Danamas, SAMIR, Amartha, DOMPET Kilat, Boost, TOKO MODAL, Findaya, Modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikA2C.

Kemudian ada, Akseleran, Ammana.id,  PinjamanGO, KoinP2P pohondana, MEKAR, AdaKami, ESTA KAPITAL FINTEK , KREDITPRO, FINTAG, RUPIAH CEPAT.

BACA JUGA: Sekda Jabar Bantah Ada Alokasi Anggaran untuk Lembur Pakuan

CROWDO, Indodana , JULO, Pinjamin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal 32. ALAMI, AwanTunai,  Danakini, Singa 36, DANAMERDEKA.

EASYCASH, PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil.

Lumbungdana, 360 KREDIT, ETHIS, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin, TrustIQ , KLIK KAMI, Duha SYARIAH.

Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, KREDITO, AdaPundi,  ShopeePayLater, Modal Nasional Komunal, Restock.ID, Asetku, KlikCair

Avantee, Gradana, Danacita,IKI Modal, Ivoji, Indofund.id,  iGrow, Danai.id, DUMI, LAHAN SIKAM, qazwa.id, KrediFazz, Doeku – doeku.id, Aktivaku, Danain.

Indosaku, UATAS, EDUFUND, GandengTangan, PAPITUPI SYARIAH, BantuSaku, danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, CROWDE. (edt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *