JuaraNews.com, BANDUNG – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar modus AK (56) pejabat pembuat komitmen (PPK) mengkorupsi anggaran proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur.
Tersangka AK pada 2017 menjabat Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kuningan.
Saat ini, tersangka AK menjabat Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan itu di duga merugikan negara Rp1,2 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, modus korupsi tersangka AK adalah, sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PPK dalam proyek Jalan Lingkar timur.
Tersangka AK, kata Dirreskrimsus, membiarkan tersangka BG (pengusaha) melaksanakan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur.
Padahal seharusnya proyek itu di kerjakan oleh PT Mulya Giri sebagai pemenang proyek dengan direktur utama MRF yang kini telah meninggal.
“Tersangka BG bisa melaksanakan proyek pembangunan jalan lingkar timur karena melakukan kesepakatan dengan MRF untuk meminjam perusahaan PT Mulya Giri,” kata Dirreskrimsus di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025).
Oknum Sekretaris Dinas di Kuningan Ditahan Polda Jabar, Kasus Apa?
Sekdis Terima Uang
Kombes Wirdhanto menjelaskan, selain itu, tersangka AK membiarkan tenaga ahli dan dukungan di lapangan tidak sesuai kualifikasi dalam dokumen penawaran.
Tindakan tersangka BG, melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 pasal 93 tentang pengadaan barang dan jasa. Termasuk merekayasa dokumen dan memberikan sejumlah uang kepada AK terkait proyek jalan tersebut.
Ternyata tersangka BG memberikan uang Rp15 juta kepada tersangka AK selaku PPK agar membiarkannya melakukan pelanggaran-pelanggaran.
“Tersangka BG di biarkan melakukan pekerjaaan yang seharusnya adalah milik PT Mulya Giri,” ujar Kombes Wirdhanto.
Dirreskrimsus menuturkan, tersangka BG juga melakukan pengurangan volume pekerjaan proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan.
“Temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan terdapat kerugian negara hingga Rp1,2 miliar,” tutur Dirreskrimsus.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur di Kabupaten Kuningan pada 2017 dan di laporkan pada 2020.
Kemudian penyidik melakukan penyelidikan hingga menetapkan dua tersangka, AK dan BG. Sedangkan satu tersangka lain, MRF, Dirut PT Mulya Giri, telah meninggal dunia.
Farhan: Kota Bandung Harus Tetap Jadi Destinasi Wisata Utama Indonesia
Kerugian Negara Rp1,2 Miliar
Terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih dari nilai kontrak proyek pembangunan Rp27 miliar lebih.
“PT Mulya Giri telah mengembalikan uang sebesar Rp895 juta dengan selisih kerugian yang belum di kembalikan Rp340 juta lebih,” kata Kabid Humas.
Penyidik Polda Jabar, ujar Kombes Hendra, menyita uang tunai Rp240 juta untuk di kembalikan ke negara. Kasus tersebut telah di nyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Oktober lalu dan segera di sidangkan.
“Kedua tersangka AK dan BG di jerat undang-undang tindak pidana korupsi. Kedua tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. Selain itu, denda Rp1 miliar,” ujar Kombes Hendra.







