banner 500x188

Mau Perpanjang SIM? Ini Daftar Dokumen yang Harus Dibawa

Perpanjangan SIM saat ini semakin praktis pemohon memiliki pilihan mengurusnya di Satpas, Gerai SIM, atau layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling. (foto:net)

JuaraNews, Bandung – Perpanjangan SIM saat ini menjadi semakin praktis karena pemohon memiliki pilihan mengurusnya di Satpas, Gerai SIM, atau layanan SIM keliling di berbagai lokasi.

Walaupun prosedurnya tergolong mudah, pemohon tetap perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar pengurusan berjalan cepat tanpa kendala.

Baca Juga: Syarat Perpanjangan SIM! Cukup Bawa Dokumen Ini

Berikut sejumlah dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum melakukan perpanjangan:

1. SIM Asli dan Fotokopi

Bawa SIM lama dalam kondisi masih aktif (belum lewat masa berlaku). Sertakan juga salinan fotokopinya sebagai dokumen pendukung.

2. KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti (SUKET)

KTP elektronik (E-KTP) menjadi identitas paling utama. Jika KTP sedang dalam proses pembuatan, pemohon dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.

3. Surat Keterangan Sehat Jasmani

Surat ini dapat diperoleh dari dokter atau fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk. Pemeriksaan biasanya meliputi pengukuran tekanan darah, tes mata, dan pengecekan fisik lainnya.

4. Surat Keterangan Sehat Rohani/Psikologi

Dokumen ini diterbitkan oleh lembaga psikologi yang direkomendasikan pihak kepolisian. Pemeriksaan umumnya mencakup tes karakteristik pribadi, konsentrasi, serta kemampuan respons.

Baca Juga: Agar Proses Lancar, Simak Persyaratan Perpanjangan SIM Berikut Ini

Cek Kesehatan Tersedia Langsung di Lokasi SIM Keliling

Sebagian besar layanan SIM keliling kini turut menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan di lokasi. Dengan begitu, pemohon tidak perlu mencari tempat pemeriksaan secara terpisah.

Cukup datang ke lokasi layanan, lakukan pemeriksaan, lengkapi dokumen, dan petugas akan langsung memproses perpanjangan SIM. (dsp)