JuaraNews, Bandung – Pengelolaan Masjid Raya Bandung dilakukan secara mandiri. Hal itu setelah Pemprov Jabar mencabut dukungan anggaran untuk pengelolaan Masjid yang terletak di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung tersebut.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah mengatakan, alasan Pemprov Jabar mengentikan dukungan pembiayaan operasional karena Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik Pemprov Jabar.
Baca Juga:Pegadaian dan Masjid Salman ITB Hadirkan Teknologi Daur Ulang Air untuk Lingkungan Berkelanjutan
Selain menghentikan dukungan finansial, Pemprov Jabar juga menarik 23 orang staf yang sebelumnya bekerja di Masjid Raya Bandung melalui skema alih daya.
“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” kata Roedy, Selasa (6/1/2026).
Sebanyak 135 Titik Kerusakan Masjid Raya Bandung
Roedy mengungkapkan, kondisi fisik masjid yang mampu menampung 12.000 jamaah itu jauh dari ideal. Kepengurusan nadzir mewarisi sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan serius.
Kondisi itu ironis. Sebab selama bertahun-tahun, Masjid Raya Bandung diperlakukan sebagai bagian dari aset pemerintah daerah.
Baca Juga:Pengelolaan Belum Jelas, Bandung Zoo Masih Tertutup untuk Umum
Itu merujuk kepada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Namun, ujar Roedy, setelah Provinsi Jawa Barat memiliki Masjid Raya Al Jabbar, status Masjid Raya Bandung seakan kehilangan tempat dalam prioritas kebijakan.
“Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan oleh pemerintah. Namun saat di nyatakan bukan aset, tanggung jawab di lepas sepenuhnya. Ini menjadi persoalan,” ujar Roedy.
Roedy menegaskan, secara hukum, Masjid Agung Bandung merupakan tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994.
Baca Juga:
Akta ikrar wakaf dan sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Menurut Roedy, dalam perspektif perundang-undangan, pemerintah memiliki peran sebagai pengawas wakaf.
Dengan demikian, tutur Roedy, tidak tepat jika negara sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai strategis dan bersejarah.
“Pemerintah dalam undang-undang wakaf berperan sebagai pengawas. Artinya, tetap ada tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf,” tuturnya.
Baca Juga:IBS Foundation Sabet Tiga Penghargaan di Zakat Awards 2025
Nilai Historis Masjid Raya Bandung
Masjid Raya Bandung juga memiliki nilai historis kuat dalam konteks nasional dan internasional. Pada 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan para kepala negara peserta Konferensi Asia Afrika (KAA).
Roedy mengatakan, masjid ini sebagai ruang tafakur yang melahirkan inspirasi besar bagi para pemimpin dunia.
“Kami ingin Masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan, center of excellence, menyongsong 75 tahun Konferensi Asia Afrika pada 2030,” ucap Roedy.
Di luar fungsi ibadah, masjid juga melaksanakan peran sosial, termasuk menampung masyarakat rentan yang membutuhkan tempat berlindung.
Peran ini, ujar Roedy, sering kali berjalan secara swadaya oleh pengelola masjid.
“Kami tetap membantu persoalan sosial, meski itu seharusnya menjadi tanggung jawab lintas sektor,” ujarnya.
Walaupun tanpa dukungan anggaran Pemprov Jabar, pengelola Masjid Raya Bandung berkomitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan masjid.
Pihak nadzir membuka ruang partisipasi publik agar masjid bersejarah ini tetap terpelihara dan berfungsi sebagai pusat ibadah, sosial, dan peradaban.
Baca Juga:Semarak Natal 2025: KAI Commuter Bandung Layani 59.675 Ribu Pengguna
“Masjid ini adalah milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, Masjid Raya Bandung akan tetap berdiri tegak dan bermartabat,” ujarnya.
Roedy menegaskan, karena dukungan Pemprov Jabar berakhir, penamaan tempat ibadah ini akan kembali menjadi Masjid Agung Bandung. (*)







