JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi menghadirkan layanan SIM Keliling khusus untuk masyarakat Bandung dan Cimahi.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan ingin melakukan perpanjangan secara praktis tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Namun, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus perpanjangan di kantor SATPAS, bukan melalui layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Simak! Harga dan Lokasi Perpanjangan SIM Bandung-Cimahi Hari Ini
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
- SIM lama
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
Biaya perpanjangan sesuai ketentuan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C (belum termasuk biaya kesehatan dan asuransi)
Baca Juga: Update Terbaru! Segini Biaya Perpanjangan SIM di Bandung-Cimahi
Lokasi Layanan SIM Keliling
Inilah tempat layanan SIM keliling yang berada di lokasi Kota Bandung ada dua pilihan yakni:
- The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung.
- Dago Plaza Jalan Ir. H. Juanda Nomor. 61, Bandung.
Sedangkan di kota Cimahi hanya ada satu titik untuk layanan SIM keliling ini, yakni:
- Pintu Barat Cimahi Mall
Baca Juga: Bagi Warga Bandung-Cimahi untuk Perpanjangan SIM, Ini Jadwalnya
Untuk pelayanan SIM ini, akan berlangsung pada pukul 09.00-12.00 WIB dengan lokasi berbeda setiap harinya.
Informasi lebih lanjut masyarakat dapat mengunjungi melalui media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)







