JuaraNews, Karawang – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan tajam Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat.
Dalam evaluasi tersebut, dewan menekankan pentingnya pembenahan pola perencanaan anggaran agar lebih disiplin dan terukur.
Sejumlah indikator makro yang belum mencapai target menjadi perhatian serius. Salah satunya adalah angka ketimpangan atau gini ratio yang dinilai masih jauh dari harapan.
Baca Juga: DPRD Jabar Kebut Pembahasan LKPJ 2025, Aspirasi Warga Hasil Reses Ikut Didorong
Kondisi ini menunjukkan perlunya kerja lintas sektor yang lebih terintegrasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tak hanya itu, persoalan tunda bayar juga kembali mencuat. Komisi IV mencatat masih adanya kebiasaan penumpukan pembayaran di akhir tahun anggaran, terutama pada sektor infrastruktur seperti perhubungan dan bina marga. Situasi ini dinilai berdampak pada efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menegaskan bahwa pola tersebut harus segera diakhiri. Ia meminta seluruh pihak, termasuk pelaksana kegiatan, untuk menjalankan mekanisme penagihan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Komisi II DPRD Jabar Evaluasi Kinerja OPD dalam Pembahasan LKPJ 2025
“Disiplin dalam perencanaan dan penyerapan anggaran menjadi kunci. Jangan sampai setiap akhir tahun terjadi penumpukan yang justru mengganggu stabilitas fiskal daerah,” ujarnya Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Komisi IV juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD, tidak hanya dari sisi realisasi anggaran, tetapi juga dampak program yang dirasakan masyarakat.
Baca Juga: DPRD Jabar Terima Kunker DPRD Indramayu, Bahas Penguatan Fungsi dan Strategi Kinerja
Transparansi dalam penyampaian capaian kinerja dinilai penting agar setiap kekurangan dapat segera diperbaiki.
Hasil pembahasan LKPJ ini nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta akuntabilitas program pembangunan di tahun-tahun berikutnya. (dsp)







