JUARANEWS – Keberadaan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ( SUTET ) milik PT PLN (Persero) di keluhkan warga Desa Rajamandala Kulon Barat (KBB) karena dianggap menganggu kesehatan.
Masyarakat desa Rajamandala beranggapan keberadaan SUTET akan memiliki dampak buruk yang disebabkan oleh radiasi listrik tegangan tinggi dan dapat menggangu kesehatan hewan ternak.
Forum Warga Terdampak Sutet Cipatat Suhendar mengatakan, radiasi oleh SUTET mengakibatkan hewan ternak milik warga banyak yang mati.
BACA JUGA: Polres Bandung Sikat 142 Preman yang Suka Malak!
Menurut Suhendar keluhan ini sempat disampaikan ke DPRD Kabupaten Bandung Barat agar mendapat atensi dan dicarikan solusi.
‘’Kesehatan warga terganggu, umumnya menderita seperti gatal-gatal bahkan hewan ternak seperti ayam dan domba mendadak mati,’’klaim Suhendar dikutip Rabu (14/5/2025).
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Iwan Ridwan Setiawan mengatakan, akan segera melakukan sidak ke lapangan dan melihat apa yang menjadi keluhan warga.
BACA JUGA: Ono Surono Protes Anggaran Media Kena Pangkas!
Iwan mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan aspirasi dari warga dua desa tersebut dan ini harus segera ditindak lanjuti dengan sidak ke lokasi.
Menurutnya, keberadaan SUTET harus menjadi perhatian serius oleh pihak PT PLN Persero untuk segera ditangani dengan memberikan kompensasi kepada warga.
‘’Ini menyangkut kesehatan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat di sekitarnya,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Ulama dan Tokoh Agama Tolak PIK 2 dan Siap Bantu Mayarakat Banten
Sejauh ini, Pemkab Bandung Barat belum merancang regulasi (peraturan Daerah) yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap keberadaan SUTET itu.
DPRD bisa saja mengusulkan agar Perda mengenai perlindungan masyarakat terhadap adanya SUTET dibentuk. Kemudian tinggal mendesak Pemkab agar mengimplementasikannya.,
‘’Dengan begitu masyarakat bisa terlindungi dan mendapatkan hak-haknya, karena PT PLN juga memiliki kewajiban terhadap warga,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Koperasi Desa Merah Putih Dapat Kucuran Modal Rp 3 – 5 Miliar!
Berdasarkan hasil pertemuan PT PLN sudah bersedia akan memberikan ganti rugi. Pihaknya juga selama ini sudah emberikan kompensasi.
Ganti rugi itu diberikan pada proses pembangunan sedangkan kompensasi diberikan pada proses perbaikan jika ada gangguan.
BACA JUGA: Sampah Pasar Gedebage Menumpuk PT Ginanjar Saputra Lepas Tanggungjawab?
Kendati begitu, pihak PT PLN seharusnya tidak kaku dalam memberikan kompensasi tersebut. Sebab dalam pelaksanaannya PLN bisa saja memberikan bantuan dana CSR untuk warga.
‘’Ini kan bisa dilakukan dengan memberikan bantuan CSR untuk warga, lagian CSR diberikannya juga setahun sekali, bukan soal besar kecilnya, masyarakat itu butuh pengakuan,’’pungkas Iwan. (edt).