JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung menghadirkan gerai SIM keliling yang mempermudah warga Kota Bandung melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor utama.
Meski lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah di berbagai titik, Polri menegaskan bahwa seluruh biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada tarif resmi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Baca Juga: Persib Akan Datangkan Satu Pemain BaruÂ
Bagi Anda yang berencana memperpanjang SIM dalam waktu dekat, penting untuk menyiapkan anggaran dengan memperhatikan rincian biaya resmi berikut, agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku:
Jenis layanan perpanjangan SIM meliputi SIM A dengan biaya Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Secara keseluruhan, pemohon disarankan menyiapkan anggaran sekitar Rp170.000 hingga Rp200.000, sudah termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang berkisar antara Rp35.000 hingga Rp100.000.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Datang Saja ke Layanan SIM Keliling
Hal penting yang harus diingat: jangan sampai terlambat! Jika masa berlaku SIM Anda habis, meski hanya sehari, perpanjangan tidak bisa dilakukan, dan Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas. (dsp)







