JuaraNews, Bandung – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa aktifnya akan segera berakhir sebaiknya dipersiapkan sejak dini agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Jangan biarkan masa berlaku SIM terlewat, karena keterlambatan perpanjangan akan membuat pemiliknya harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru yang lebih panjang serta memerlukan waktu dan biaya lebih besar.
Baca Juga: Erwan Imbau Menu MBG Disederhanakan Pasca Kasus Keracunan Massal
Perlu kalian ketahui kepemilikan sim hanya berlaku lima tahun sekali, maka dari itu wajib untuk memperbaharuinya setelah masa waktu SIM mau habis.
Untuk perpanjangan SIM bisa kalian kunjungi dan manfaatkan layanan mobil SIM keliling yang tersebar di beberapa lokasi.
Sebelum meluncur ke lokasi, simak dulu persyaratan administrasi terbaru agar Anda tidak perlu bolak-balik karena dokumen yang kurang lengkap.
Baca Juga: Agar Proses Lancar, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Datangi Layanan SIM Keliling
Dokumen yang Wajib Dibawa
Agar proses perpanjangan berjalan mulus, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut ini:
- e-KTP Asli dan Fotokopi: Siapkan minimal 2-3 lembar fotokopi untuk berjaga-jaga.
- SIM Lama Asli dan Fotokopi: Pastikan SIM lama Anda belum melewati masa kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari.
- Surat Keterangan Sehat: Bisa didapatkan dari dokter yang ditunjuk kepolisian atau di lokasi gerai (biasanya tersedia di lokasi SIM Keliling).
- Surat Hasil Tes Psikologi: Tersedia layanan tes di lokasi (simpelpol) atau melalui aplikasi resmi yang ditunjuk Polri.
- Bukti Kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan: Sesuai aturan terbaru yang mulai disosialisasikan, pemohon diharapkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Baca Juga: Panduan Lengkap SIM Keliling Kota Bandung! Jadwal, Syarat, dan Biaya Terbaru
Untuk biaya resmi perpanjangan SIM telah diatur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pokok perpanjangan SIM tidak mengalami kenaikan. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas adalah biaya PNBP resmi ke negara. Selain itu pemohon harus menyiapkan dana tambahan untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang sudah penyedia sediakan di lokasi.
Baca Juga: Jadwal, Syarat, dan Biaya Terbaru Pelayanan SIM Keliling Bandung
Lokasi Pelayanan
Untuk warga Kota Bandung, layanan tersedia di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan. Jawa dan Gerai SIM Outlet, Metro Indah Mall (MIM) dan Mall Pelayanan Publik.
Jadwal layanan mobil SIM keliling kerap berubah setiap harinya, dengan lokasi pelayanan yang umumnya bergantian di Dago Plaza, ITC Kebon Kalapa, atau kawasan Ujung Berung.
Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM terlebih dahulu harus sering memantau informasi dari kanal resmi @tmcpolrestabesbandung untuk jadwal harian. (dsp)







