JuaraNews, Bandung – Peristiwa tragis mengguncang warga Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Seorang ibu muda berinisial KN (28) mengakhiri hidup anak kandungnya, MA (6), di rumah kontrakan mereka.
KN membekap MA menggunakan bantal hingga korban kehilangan nyawa. Aksi tersebut terjadi setelah KN terlibat pertengkaran dengan suaminya yang bekerja di Cirebon. Pertengkaran melalui sambungan telepon itu memicu emosi KN hingga ia kehilangan kendali.
KN kemudian mendatangi kantor polisi dan mengakui perbuatannya. Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyebut KN datang ke Polsek Subang Kota pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Tutup Posko Nataru, KAI Commuter Bandung Sukses Layani 1,2 Juta Pengguna dengan Tren Positif
“Terduga pelaku datang sendiri dan melaporkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya,” ujar AKBP Dony saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (20/2/2026).
AKBP Dony menjelaskan, KN melakukan aksi tersebut di rumah kontrakan. Setelah membekap korban, KN memindahkan tubuh MA ke kamar dan membaringkannya di atas tempat tidur.
Emosi memuncak setelah cekcok dengan suami.
Saat kejadian, hanya adik korban yang berusia 5 tahun berada di dalam rumah. Kakak korban yang berusia 7 tahun mengikuti kegiatan belajar di sekolah, sementara suami KN bekerja di wilayah Cirebon.
Baca Juga: Hj. Ratnawati: Akuisisi RSUD Sentot Momentum Tingkatkan Layanan BPJS di Indramayu
Kapolres menyebut pertengkaran antara KN dan suaminya kerap terjadi sebelumnya. Emosi yang memuncak usai cekcok melalui telepon mendorong KN melampiaskan kemarahan kepada anaknya.
Polisi membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk menjalani autopsi guna kepentingan pembuktian ilmiah. Penyidik juga menyita satu bantal dan pakaian korban sebagai barang bukti.
Baca Juga: Coklat Kita Silatusantren Ajak Pesantren Nurul Anwar Mubtadi’ien Kelola Sampah Bernilai Ekonomis
Penyidik menjerat KN dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan serta juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. KN menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dony. (dsp)







