JuaraNews, Bandung – Tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung, Wakil Wali nonaktif Kota Bandung Erwin dan anggota nonaktif DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, ternyata masih bebas berkeliaran hingga saat ini.
Kendati telah resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung belum menjebloskan Erwin dan Awangga ke Rumah Tahanan (Rutan). Penanganan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Erwin dan Awangga tersebut sejauh ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Pejabat Bandung, IPRC: Momentum Evaluasi dan Pemulihan Kepercayaan Publik
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Bandung Alex Akbar mengatakan, Erwin belum di jebloskan ke rutan karena pihaknya masih menunggu balasan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penahanan (terhadap Erwin) belum dapat di lakukan. Kami masih menunggu balasan surat yang sudah di kirimkan secara berjenjang (ke Kemendagri),” kata Alex kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Namun Alex tidak bisa memberikan penjelasan terkait tersangka Rendiana yang juga belum di jebloskan ke rutan sampai saat ini.
Baca Juga:Erwin Klarifikasi Isu OTT, Sebut Informasi yang Beredar Tidak Benar
Kejari Bandung Bakal Periksa Wali Kota Muhammad Farhan
Sementara itu, Alex membenarkan, penyidik Kejari membuka peluang memanggil Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk diperiksa terkait kasus tersebut. “Tim penyidik sedang memelajari diperlukan atau tidaknya pemeriksaan terhadap Wali Kota, dikaitkan dengan materi perkara dan alat bukti yang telah di peroleh,” jelas Alex.
Ia menegaskan, Kejari Bandung tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain bila memang diperlukan. “Jika nanti sudah ada kepastian, akan kami sampaikan,” pungkas Alex. (den)
Baca Juga: Modus Sekdis Perumahan Kuningan Korupsi Anggaran Proyek Jalan Lingkar Timur







