Dua Desa di Bogor Dijadikan Jaminan Utang, Ribuan Warga Terancam

Dua Desa di Bogor Dijadikan Jaminan Utang, Ribuan Warga Terancam
Dua Desa di Bogor Dijadikan Jaminan Utang, Ribuan Warga Terancam. (Foto:Tangkapan Layar Inewstv).

JuaraNews, Bogor – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyebut dua desa di Kabupaten Bogor menjadi jaminan utang ke bank.

Dua Desa yang jadi jaminan bank tersebut yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya yang berada Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar karena bagaimana mungkin satu desa dijadikan agunan utang.

Baca Juga: Mendes Yandri: Perangkat Desa Wajib Tes Urin untuk Cegah Narkoba

“Temuan ini kemudian memicu perhatian serius baik dari pemerintah pusat maupun masyarakat Jawa Barat,” kata Yandi, dikutip dari Inews.id, Rabu (24/9/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan persoalan desa dilelang bermula dari sengketa tanah sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tanah itu sebelumnya terkait kasus terpidana Lee Darmawan.

Tanah adat seluas 406 hektare di wilayah Sukaharja yang berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi kemudian dijadikan jaminan pinjaman ke pihak bank. Sengketa ini menimbulkan persoalan baru karena berdampak pada status desa yang dihuni ribuan kepala keluarga.

Sementara Kepala Desa Sukawangi Budianto, yang wilayahnya ikut terdampak, mengaku mengetahui ada desa tetangga yang dijadikan objek agunan bank. Namun bukan desanya seperti informasi yang beredar sebelumnya.

“Satu desa yang akan diagunkan dan akan dilelang oleh pihak bank swasta itu induknya Desa Sukawangi, yang mana Desa Sukaharja,” ujarnya melalui sambungan virtual dari tayangan iNews TV, Senin (22/9/2025).

Menurut Budianto, di Desa Sukaharja dan Sukamulya terdapat sekitar 8.000 kepala keluarga yang mendiami wilayah tersebut. Kabar bahwa desa mereka bisa dilelang membuat masyarakat sangat prihatin.

Budianto menambahkan, Desa Sukawangi yang dahulu merupakan induk dari Sukaharja, memiliki legalitas tanah yang jelas. Dokumen administratif mulai dari letter C, girik, akta jual beli hingga sertifikat kepemilikan lengkap dimiliki pemerintah desa.

Namun status lahan kini menjadi polemik karena adanya klaim dari Kementerian Kehutanan yang menyatakan sebagian desa masuk dalam kawasan hutan Hambalang Timur dan Barat. Hal ini memperumit penyelesaian status hukum tanah.

“Respons warga sangat prihatin karena tempat tinggal yang sudah puluhan tahun ditempati tiba-tiba diklaim akan dilelang,” kata Budianto.

Meski begitu, lahan yang disengketakan saat ini disebut sudah tidak lagi dihuni, meski dulunya terdapat perkampungan dan perkebunan.

Pemerintah Desa Sukawangi mengaku telah berkoordinasi dengan Pemkab Bogor untuk mencari solusi, meski hingga kini belum ada hasil memuaskan. Langkah lain juga ditempuh dengan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM.

Baca Juga:IZI Luncurkan Program Jaminan Sosial untuk 1000 Penerima Manfaat Gandeng Kemnaker, BPJS, & FOZ

“Permasalahan ini harus diselesaikan. Kalau tidak, maka akan merugikan belasan ribu jiwa yang mendiami wilayah kami,” kata Budianto. (Bas)