JUARANEWS — Tiga pereturan daerah ( Perda ) baru saja disahkan oleh DPRD Kota Bandung pada Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa, (7/10/2025).
Ke tiga Perda tersebut disusun oleh DPRD Kota Bandung untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang inklusif untuk kelanjutan pembangunan.
BACA JUGA: A.Yamin Pastikan Pesantren di Jabar Dapat Perhatian Khusus
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengatakan, tiga perda ini merupakan langkah strategis dalam perkuat aspek keagaamaan, sosial dan pembangunan berkelanjutan.
‘’Jadi perda ini melalui pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbahgai pihak baik pada pemerintahan dan elemen masyarakat,’’ ujar Asep dalam keterangannya.
Adapun salah satu Perda yang telah sah ini yaitu, penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, serta fasilitas umum perumahan. Aturan ini untuk keberpihak pada masyarakat.
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling Bandung-Cimahi, Praktis Perpanjangan SIM Tanpa ke SATPAS
Pada perda tersebut mengatur mengenai kewajiban pengembang menyerahkan fasilitas publik kepada pemerintah daerah.
Dengan begitu, masyarakat yang tinggal pada komplek perumahan dapat menikmati sarana umum yang layak dan terawat.
BACA JUGA: Perda RPJMD jadi Pijakan Hukum untuk Pembangunan Kota Bandung
Selain itu Perda lainnya yaitu tentang penyelenggaraan pesantren yang merupakan bentuk dukungan dari pemerintah terhadap lembaga keagamaan.
Regulasi ini tak hanya perhatikan aspek pendidikan dan sosial, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi pesantren.
‘’Jadi Pondok Pesantren harus mampu berkontribusi untuk pembangunan kota,’’ ujarnya.
BACA JUGA: RPJMD Jabar 2025-2029 Resmi Disahkan, Prioritaskan Pemerataan Pembangunan
Ketiga adalah, regulasi mengenai toleransi kehidupan bermasyarakat. Aturan ini jadi togak penting untuk jaga keharmonisan umat beragama di Kota Bandung.
‘’Jadi aturan ini dapat memperkuat nilai moderasi beragama serta mendorong kolaborasi lintas komunitas,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Rencana Kerja DPRD Jabar 2025-2026 Disahkan, Legislator A Yamin Beri Penjelasan
Asep mengatakan, ketiga perda tersebut telah mendapat pengesahan. Artinya seluruh anggota DPRD Kota Bandung sepakat menyetujuinya.
‘’Ini bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum bagi pembangunan kota yang inklusif, tertib, dan berkeadilan,’’ ujarnya.
Panitia Khusus DPRD Kota Bandung
Untuk itu, setelah perda ini selesai dan berlaku, maka Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 resmi telah selesai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan.
Ketiga perda ini merupakan cerminan dari semangata gotong-royong dan keadilan sosial untuk mewujudkan arah pembangunan.
Pada kesempatan ada agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat perda lainnya yang baru masuk dalam pembahasan
‘’Setiap fraksi memberikan catatan strategis agar pembahasan regulasi ke depan semakin adaptif terhadap kebutuhan warga,’’ pungkas Asep. (edt).