JuaraNews, Bandung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menggelar kegiatan Imbauan Simpatik Sadar Adminduk di sejumlah pintu kedatangan Kota Bandung.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendata penduduk nonpermanen yang datang pasca-Hari Raya Idulfitri 1446 H. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan (Adminduk).
Pendataan ini bekerja sama dengan Dinas Perhubungan serta aparat kewilayahan di Kelurahan Cicaheum dan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong. Selama dua hari, 7–8 April 2025, kegiatan Imbauan Simpatik Sadar Adminduk berlangsung di dua lokasi utama. Yakni Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum.
Baca Juga: Jaga Kebersihan Kota Bandung saat Hari Raya
Kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau penduduk pendatang agar melaporkan keberadaannya ke pengurus RT/RW. Juga mencatatkan diri sebagai penduduk nonpermanen di Disdukcapil. Kegiatan pendataam Adminduk juga untuk melakukan pendaftaran penduduk nonpermanen secara langsung (on the spot).
“Termasuk memberikan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menyediakan layanan administrasi kependudukan lainnya, seperti pemutakhiran Kartu Keluarga (KK),” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar.
Penduduk Non-Permanen capai 2.962 Jiwa
Berdasarkan data Dukcapil, jumlah penduduk nonpermanen yang tercatat di Kota Bandung pada 2024 mencapai 2.962 jiwa. Sementara hingga Maret 2025, jumlahnya baru mencapai 488 jiwa. Mayoritas pendatang datang ke Kota Bandung untuk bekerja atau menempuh pendidikan.
Tatang menegaskan, pendataan ini penting untuk mengetahui jumlah penduduk nonpermanen di setiap kecamatan. Data tersebut akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Bandung dalam merancang kebijakan dan menyediakan fasilitas publik, seperti sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, dan layanan lainnya.
Penduduk nonpermanen yang tidak berniat pindah secara permanen ke Kota Bandung di minta untuk segera melakukan pendaftaran. Prosesnya dapat di lakukan secara daring melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) atau situs resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Pendataan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
“Selain kegiatan di terminal dan stasiun, imbauan simpatik ini juga akan di lakukan secara berkala di wilayah dengan banyak rumah kontrakan dan kos-kosan, bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat,” tutur Tatang.
Dengan adanya pendataan ini, Tatang berharap, masyarakat lebih sadar akan pentingnya administrasi kependudukan, serta pemerintah dapat lebih optimal dalam merancang pembangunan Kota Bandung yang lebih tertata. (*)







