JuaraNews, Bandung – Anggota DPRD Jabar Dede Chandra Sasmita SAg MPd MH mendukung penuh kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi ini untuk meringankan pemilik kendaraan yang belum membayarkan kewajibannya. Penghapusan tunggakan pajak, mulai dari pokok hingga bunga pajak ini berlaku untuk kendaraan hingga tahun 2024, tanpa batasan jumlah tahun.
Menurut Dede Chandra, kebijakan dan program penghapusan tunggakan pajak yang tidak hanya berlaku di wilayah Jabar, juga sangat membantu masyarakat.
Sebab, masyarakat mempunyai kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya tanpa harus membayar tunggakan, termasuk dendanya.
Baca Juga: Gedung Sate Kini Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan
Meski begitu, Dechan -sapaan akrab Dede Chandra- mengakui kebijakan ini secara tidak langsung akan berdampak berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan.
“Tetapi orientasinya adalah untuk mengurangi beban masyarakat. Jadi akan berdampak positif kepada masyarakat,” ungap Dechan.

Karena tujuannya untuk membantu meringankan beban masyarakat, anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat ini sangat mendukung kebijakan dan program penghapusan tunggakan dari Pemprov Jawa Barat ini.
“Setuju banget, mendukung sekali apa yang di lakukan Gubernur Jawa Barat,” ujar Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bogor ini.
Berlaku hingga 6 Juni 2025
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-6 Juni 2025. Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” ungkap KDM dalam keterangan resminya yang dikeluarkan Pemprov Jabar.
Mantan Bupati Purwakarta ini juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.
Karena itu, KDM menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan pajak ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan boleh melintas di jalan raya. Baik titu di jalan milik kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Tidak bisa lagi nanti motor-mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegas KDM. (*)







