JuaraNews, Bandung – Antrean panjang di kantor Satpas Polrestabes Bandung sering kali menjadi kendala bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini, masyarakat memiliki alternatif yang jauh lebih praktis dengan memilih dan mendatangi layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik.
Layanan ini menjadi pilihan favorit warga Bandung karena mereka bisa memperpanjang SIM di lokasi-lokasi strategis tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Baca Juga: Perpanjang SIM Cukup Datang ke Lokasi Ini, Langsung Beres
Proses Cepat, Asal Dokumen Lengkap
Untuk memperpanjang SIM di layanan keliling, warga cukup membawa beberapa dokumen sederhana: SIM lama yang masih berlaku, e-KTP, surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi.
Pastikan SIM kalian masih aktif. Jika masa berlakunya sudah habis, kalian harus membuat SIM baru di Satpas.
Biaya Terjangkau
Biaya perpanjangan di Satpas dan SIM Keliling tetap sama. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, dan SIM C Rp75.000.
Baca Juga: Perpanjang SIM Kini Gak Ribet, Cukup Datang ke Lokasi Ini!
Selain biaya itu, kamu juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi, masing-masing berkisar antara Rp35.000 hingga Rp100.000. Total biaya perpanjangan SIM berkisar antara Rp170.000 hingga Rp200.000.
Datang Lebih Pagi
Kuota pemohon di layanan SIM Keliling terbatas setiap hari. Karena itu, warga sebaiknya datang lebih pagi agar tidak kehabisan nomor antrean. Layanan berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB, dari Senin sampai Sabtu.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Datang Saja ke Layanan SIM Keliling
Beberapa titik layanan populer di Bandung antara lain ITC Kebon Kelapa, Metro Indah Mall, The Kings Shopping Center, dan McD Soekarno Hatta.
Untuk jadwal terbaru, masyarakat bisa memantau akun Instagram resmi @tmcpolrestabesbandung atau @simrestabesbdg1. (dsp)







