JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang SIM.
Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlaku.
Baca Juga: Ini Syarat Perpanjang SIM! Catat Daftar Lengkapnya
Untuk memperpanjang SIM, pemohon hanya perlu menyiapkan SIM asli dan fotokopi, KTP asli atau SUKET beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani/psikologi dari instansi yang ditunjuk kepolisian.
Layanan SIM Keliling mulai beroperasi pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Pastikan pemohon datang lebih awal agar proses perpanjangan SIM tidak terhambat keterbatasan waktu pelayanan.
Baca Juga: Catat! Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Hari Ini
Berikut lokasi layanan SIM keliling pada hari Senin (12/1/2026) untuk kota Bandung dan Cimahi.
Kota Bandung, The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan dan Dago Plaza Jalan Ir. H. Juanda No. 61. Kota Cimahi, Pintu Barat Cimahi Mall.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung-Cimahi Awal Oktober Catat Lokasi dan Syaratnya
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi, jadi pemohon sebaiknya menyiapkan dana tambahan. (dsp)







