banner 500x188

Buruan! SIM Keliling Jumat Ini, Kuota Terbatas

Warga Bandung dan Cimahi kini tak perlu lagi khawatir soal antrean panjang saat ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM keliling.

JuaraNews, Bandung – Layanan SIM keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi menyediakan layanan perpanjangan SIM bagi warga yang masa berlakunya hampir habis.

Sebelum mendatangi lokasi, alangkah baiknya siapkan terlebih dahulu semua berkas persyaratan dalam proses perpanjangan SIM.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Jumat 4 Juli 2025

Siapkan Semua Persyaratan

Berikut persyaratan yang harus anda siapkan:

  1. SIM lama yang masih berlaku.
  2. KTP asli dan fotokopi.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Jumat 11 Juli 2025

Daftar lokasi SIM Keliling Kota Bandung dan Cimahi beserta jam operasional:

Kota Bandung (2 Titik Lokasi):

  • Dago Plaza Jalan. Ir. H. Juanda Nomor. 61, Bandung.
  • BPR KS Jalan. Leuwipanjang Nomor. 149, Bandung.

Kota Cimahi (1 Titik Lokasi):

  • Pos Polisi Kota Baru Parahyangan

Jam Operasional, Pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Habis! Cukup Bawa Ini

Layanan dan Biaya

Untuk layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku habis, maka harus datang langsung ke kantor SATPAS.

Untuk biaya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Tentunya biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Maka, sebaiknya siapkan dana tambahan.

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)