Anggaran Operasional Gubernur dan Wagub Jabar Disorot, Ini Klarifikasi Sekda

Herman Suryatman, menanggapi menanggapi fenomena pemasangan bendera bertema One Piece yang viral belakangan ini.
Sekda Jabar, Herman Suryatman. (Foto:Bas)

JuaraNews, Bandung – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur bukan untuk kepentingan pribadi kepala daerah, melainkan untuk kebutuhan cepat di lapangan yang kembali kepada masyarakat.

Menurut Sekda Herman, dengan dana operasional, gubernur dan wakil gubernur dapat langsung memberikan bantuan. Maka dari itu tanpa harus menunggu proses musyawarah perencanaan pembangunan.

Baca Juga:Pemprov Jabar Pastikan Data Warga Aman, Tidak Ada Kebocoran

“Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, merinci bahwa gaji dan tunjangan KDH/WKDH: Rp2,2 miliar dan Dana Operasional KDH/WKDH: Rp28,8 miliar,” ucap Sekda.

“Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa di bayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan. Disana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu,” imbuhnya.

Sesuai Regulasi

Selain itu, Herman juga memastikan besaran anggaran sudah sesuai regulasi dan peraturan. Adapun dana operasional kepala daerah di tetapkan 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jabar yang mencapai Rp19 triliun, angka Rp28,8 miliar itu memang sesuai ketentuan.

Kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota seluruh Indonesia di atur dalam Peraturan Pemerintah termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Penggunaan BPO sesuai PP digunakan untuk Koordinasi, Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat, Pengamanan dan Kegiatan Khusus Lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan besaran BPO sesuai PP di ambil dari prosentase PAD.

Sementara itu, ⁠Gubernur Jawa Barat mendapatkan BPO ini dan di gunakan seluruhnya sesuai aturan, tidak pernah di gunakan untuk kepentingan pribadi.

⁠Penggunaan BPO di antaranya: Beasiswa Anak Yatim, Bantuan Santri di Pesantren, Bantuan Usaha Masyarakat Miskin, Bantuan Rumah Roboh, Bantuan Jalan Kampung, dan sebagainya.

Baca Juga:Sekda Herman Dorong PTS di Jabar Terlibat Atasi Pengangguran dan Sampah

Karenanya semua Pengeluaran BPO dapat di pertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap. (Bas)