JuaraNews.com, BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Ilham Pirmansyah (21), penjaga konter handphone Van Cell 2 di Jalan Sukamulya, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Pelaku bernama Nanang (27), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Petugas Satreskrim menangkap tersangka Nanang di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Selasa (11/11/2025).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, motif pembunuhan terhadap korban di picu oleh pelaku Nanang yang kecanduan judi online (judol) dan terjerat hutang.
Kronologi peristiwa bermula saat pelaku Nanang masuk ke konter HP Van Cell pada Jumat (7/11/2025) dini hari melalui atap kamar mandi. Setelah menjebol atap kamar mandi, kaki pelaku menginjak ember.
Lantaran mendengar suara berisik di kamar mandi, korban Ilham yang tidur di dalam konter terbangun dan memergoki pelaku Nanang.
Korban Ilham berteriak maling. Pelaku Nanang panik dan gelap mata lalu membacok korban menggunakan golok yang dia bawa.
Korban Alami 30 Luka Tusuk dan Bacokan
Korban lari ke kamar mandi. Namun pelaku mengejar korban. Di kamar mandi, pelaku Nanang kembali membacok korban berkali-kali.
Akibatnya, korban menderita 30 luka bacok dan tusukan di beberapa bagian tubuh. Puluhan luka itu menyebabkan korban tewas di tempat.
Setelah korban tewas, tersangka Nanang menggasak barang berharga di dalam konter berupa uang tunai Rp22.800.000 dan HP inventaris. Total kerugian mencapai Rp30 juta.
“Selanjutnya pelaku kabur,” kata Kapolrestabes bersama Kasatreskrim Kompol Anton dan Kapolsek Sukajadi Kompol Edy Kusmawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/11/2025).
Kombes Budi menjelaskan, tersangka Nanang merupakan pengangguran, berniat mencuri di konter tersebut karena terjerat hutang dan judol.
Dia tahu di dalam konter itu tersimpan uang cukup banyak karena Nanang mantan pegawai di konter itu yang pernah bekerja di sana dari 2013 hingga 2021.
“Namun, pelaku tidak tidak tahu korban Ilham tidur di konter tersebut. Dia juga tidak kenal dengan korban,” ujar Kombes Budi.
Sukajadi Bandung Geger! Penjaga Konter Ponsel Tewas Diduga Dibunuh Perampok
Uang Hasil Curian untuk Bayar Hutang dan Judol
Ditanya tentang pelaku Nanang menggunakan uang itu untuk apa? Kapolrestabes menuturkan, sebagian uang hasil curian untuk membayar hutang kepada beberapa orang, bermain judol, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sisa uang yang belum terpakai sebesar Rp10.760.000.
“Kami menyita uang itu sebagai barang bukti. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain, yaitu, sebilah golok, dua unit ponsel, dan voucher pulsa berbagai provider,” tutur Kapolrestabes.
Kombes Budi mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka Nanang melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Tersangka Nanang terancam hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kombes Budi.







