JuaraNews, Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Ratnawati, menegaskan pentingnya peran pengawasan dari lembaga legislatif untuk memastikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani benar-benar dirasakan oleh para petani di lapangan.
Hal itu disampaikan Ratnawati saat menghadiri kegiatan yang digelar di Kantor Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Ia menilai bahwa Perda tersebut merupakan pijakan strategis dalam mendorong kemandirian dan kesejahteraan petani di Jawa Barat.
Baca Juga:Kesejahteraan Petani Jadi Sorotan DPRD Jabar di Tengah Gencarnya Pembangunan Infrastruktur
“Perda No. 4 Tahun 2018 adalah payung hukum kita. Tugas DPRD, khususnya Komisi III, adalah memastikan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (RPPP) berjalan efektif, bukan hanya tertulis di dokumen,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Lebih lanjut, Ratnawati menyoroti empat keputusan gubernur yang menjadi turunan dari perda tersebut. Keempatnya meliputi penetapan RPPP jangka panjang, penetapan kawasan usaha tani, jaminan pemasaran hasil pertanian, serta pembentukan tim mediasi konflik agraria.
Baca Juga:Saeful Bachri: Dukung Program Koperasi Merah Putih, Tekankan Penguatan SDM
“Empat pilar ini harus di kawal agar benar-benar menyentuh kebutuhan petani. Terutama jaminan pemasaran dan mediasi konflik lahan yang kerap menjadi persoalan klasik di daerah,” tambahnya.
Baca Juga:Hj Ratnawati Dorong Penguatan Akses Pendidikan untuk Tingkatkan IPM Indramayu
Ratnawati juga mendorong agar kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus di perkuat. Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk memastikan akses pasar dan permodalan bagi petani dapat terfasilitasi secara berkelanjutan.(Bas)







