JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi kembali membuka layanan SIM Keliling untuk warga yang ingin memperpanjang SIM pada hari ini, Senin (1/9/2025).
Layanan ini memberi kemudahan bagi warga karena mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Sebelum menuju lokasi, sebaiknya kamu menyiapkan seluruh berkas agar proses perpanjangan berlangsung lebih cepat dan lancar.
Baca Juga: Hari Senin SIM Keliling Bandung-Cimahi Berada di Lokasi Ini
Dokumen yang Perlu Kamu Bawa
Untuk melakukan perpanjangan SIM, kamu wajib membawa:
- SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi.
- Uang sesuai biaya perpanjangan SIM.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (tersedia di lokasi).
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Baca Juga: Penduduk Miskin di Jabar Maret 2025 Sebanyak 3,65 Juta Jiwa
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling
Berikut titik layanan SIM Keliling pada Senin, 1 September 2025, lengkap dengan jam operasional:
Kota Bandung:
- Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 61.
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur.
Kota Cimahi:
- Pintu Barat Cimahi Mall.
Layanan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Petugas SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, kamu harus mengurus SIM baru.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Hadir Hari Ini 14 Juli 2025
Rincian Biaya Resmi
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, berikut biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Jadi, sebaiknya kamu menyiapkan dana tambahan.
Informasi terbaru soal jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat dipantau melalui media sosial resmi Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)







