banner 500x188

Layanan SIM Keliling Hadir di Bandung dan Cimahi, Ini Tempatnya

Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling

JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor SATPAS.

Di Kota Bandung, layanan tersedia di Dago Plaza Jalan. Ir. H. Juanda Nomor. 61, Bandung dan BPR KS Jalan. Leuwipanjang Nomor. 149, Bandung. Untuk Cimahi, warga bisa mendatangi Pos Polisi Kota Baru Parahyangan.

Pelayanan berlangsung setiap hari pukul 09.00–12.00 WIB dengan lokasi bergantian.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Berikut Tempat dan Syaratnya

Syarat perpanjangan SIM cukup membawa SIM lama, KTP asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat.

Biaya perpanjangan sesuai PP No. 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar biaya kesehatan dan asuransi.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung & Cimahi Hari Ini Selasa 15 Juli 2025

Informasi terbaru soal jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat dipantau melalui media sosial resmi Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)