JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat Bandung dan Cimahi dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih berlaku tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib membawa:
- SIM lama
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung & Cimahi Hari Ini Selasa 15 Juli 2025
Biaya perpanjangan sesuai PP No. 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C (tidak termasuk biaya kesehatan dan asuransi).
Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling tersedia di beberapa titik strategis:
Kota Bandung
- The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG Nomor 3, Bandung.
Kota Cimahi
- Pintu Barat Cimahi Mall
Pelayanan berlangsung setiap hari dengan lokasi bergantian, mulai pukul 09.00–12.00 WIB.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Rabu 9 Juli 2025
Informasi Lebih Lanjut
Untuk memastikan jadwal dan lokasi terbaru, masyarakat dapat memantau media sosial resmi maupun website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dan cepat dalam melakukan perpanjangan SIM, tanpa harus menghabiskan banyak waktu di kantor SATPAS. (dsp)







