JuaraNews, Bandung – Layanan SIM keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus repot mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Hari ini Selasa 5 Agustus 2025, Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi hadir melayani layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, alangkah baiknya kalian siapkan terlebih dahulu semua berkas persyaratan dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Cara Mudah & Praktis Perpanjangan SIM Bagi Warga Bandung-Cimahi
Persyaratan Perpanjangan SIM
Berikut persyaratan yang harus anda siapkan:
- SIM lama yang masih berlaku.
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini
Baca Juga: Bagi Warga Bandung-Cimahi untuk Perpanjangan SIM, Ini Jadwalnya
Ini daftar lokasi SIM Keliling Kota Bandung dan Cimahi beserta jam operasional:
Kota Bandung (2 Titik Lokasi):
- Indogrosir Jalan Ahmad Yani Nomor. 806, Bandung.
- McD Istana Plaza Jalan Paskal Nomor. 121-123, Bandung.
Kota Cimahi (1 Titik Lokasi):
- Yogya Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Jam Operasional, Pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB
Baca Juga: Simak! Harga dan Lokasi Perpanjangan SIM Bandung-Cimahi Hari Ini
Layanan dan Biaya
Untuk layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku kalian habis, maka harus datang langsung ke kantor SATPAS.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Maka, sebaiknya siapkan dana tambahan.
Baca Juga: Update Terbaru! Segini Biaya Perpanjangan SIM di Bandung-Cimahi
Informasi Tambahan
Itulah jadwal SIM keliling Kota Bandung dan Cimahi pada hari Selasa (5/8/2025). Perlu tahu juga bahwa jadwal SIM keliling ini bisa berubah sewaktu-waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)







