Juaranews – Untuk meningkatkan tolerasi antar umut beragama, saat ini DPRD Kota Bandung tengah membahas Raperda tentang keberagaman kehidupan bermasyarakat.
Raperda ini tengah digodok oleh Pansus 9 DPRD Kota Bandung sebagai payung hukum agar kehidupan bermasyarakat ke depannya lebih tertata dengan baik.
Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya latar belakang usulan pembentukan perda ini diinisiasi oleh DPRD Kota Bandung.
BACA JUGA: Perda RPJMD jadi Pijakan Hukum untuk Pembangunan Kota Bandung
Kalangan dewan melihat kerukunan antar umat beragama kurang terjalin harmonis. Pemasalahan SARA sering muncul dan tidak terselesaikan dengan baik.
‘’Jadi ini harus ada penataan hubungan masyarakat dengan membuat aturan agar keharmonisan bisa tercapai,’’ ujar Erick dalam keterangannya, Jumat, (18/07/2025)
Latar belakang lainnya dalam inisiasi pembentukan Perda ini adalah, Kota Bandung sebagai tempat kunjungan wisata, masyarakatnya harus bisa menjadi tuang rumah yang baik.
BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Godok Raperda RPJMD, Isu Layanan Dasar Harus Akomodir
Prilaku warga, harus menunjukan rasa hormat kepada para wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung. Terlebih dulu sempat ada kejadian wisatawan yang mendapat perlakukan kurang menyenangkan.
Oknum warga juga kerap melakukan perbuatan pungutan liar. Dan prilaku ini juga akan ada pembahasan dalam Perda ini.
“Ini perlu pengaturan agar warga tidak melakukan tindakan yang melanggar dan merugikan orang lain,” cetus Erick.
BACA JUGA: Duel Sengit Piala Pertiwi All Stars 2025, Skor Tipis Warnai Penyisihan Grup Hari ketiga
Dalam melakukan pembahasan, Pansus 9 baru melakukan dua kali rapat. Pertama mendengarkan pandangan hukum.
Padangan hukum mengungkapkan dalam Perda ini nanti tidak boleh memberikan sanksi dan membahas masalah agama.
“Itu pandangan dari bagian hukum dan naskah akademik. Jadi kita masih berdebat soal itu,’’ucap Erick.
BACA JUGA: All Stars Bandung Juara HYDROPLUS Piala Pertiwi U14 & U16 2025 All Stars Usai Tundukkan Tangerang
Pandangan Hukum Raperda
Menyikapi pandangan hukum tersebut Erick menilai, maslaah intoleransi sudah seharusnya ada pembahasan agar kerukunan bisa terjaga.
Dengan begitu, pembahasan Raperda ini seharusnya mengupas masalah kehidupan bermasyarakat. Sehingga akan menyentuh sisi sensitif mengenai hubungan beragama.
‘’Jadi Teman-teman (kalangan dewan, red) menyatakan buat apa bikin perda yang biayanya mahal, tapi enggak usah bahas agama atau SARA dan juga sanksi. Kalau begitu ya buat saja surat edaran,’’ sesal Erick.
Seharusnya sebuah Perda harus memiliki ketegasan dengan memberikan Saksi bagi yang melanggar. Sehingga memiliki efek jera.
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling Bandung dan Cimahi Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025
Menurut Erick peramasalah SARA di Kota Bandung kerap muncul dan tidak pernah selesai. Jika ada pembiaran maka akan terjadi gesekan.
‘’Warga akan semena-mena memprotes kegiatan suatu agama tanpa ada aturan jelas. Karena itulah lewat raperda ini diharapkan adanya aturan tegas,’’ ujarnya.
Untuk itu, sudah seharusnya, melalui pembantukan perda ini, permasalahan yang masuk melalui aspirasi harus diakomodir.
Meski begitu, pembahas Raperda ini berlangsung alot. Terutama diskusi masalah penerapan sanksi dalam Perda itu.
‘’Soal keberagaman, dan masyarakat jelas soal aturannya dan tidak sumir,” jelasnya. (edt)







