JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Rabu (16/7/2025).
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus repot mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung & Cimahi Hari Ini Selasa 15 Juli 2025
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, warga diimbau mempersiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Berikut persyaratannya:
- SIM lama yang masih berlaku.
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Hadir Hari Ini 14 Juli 2025
Berikut ini daftar lokasi SIM Keliling Kota Bandung dan Cimahi beserta jam operasional:
Kota Bandung (2 Titik Lokasi):
- ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur, Bandung.
- Ubertos Jalan A. H. Nasution Nomor. 4, Bandung.
Kota Cimahi (1 Titik Lokasi):
- Pintu Barat Cimahi Mall
Jam operasional Pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Sabtu 12 Juli 2025
Layanan dan Biaya
Ingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku kamu habis, maka harus datang langsung ke kantor SATPAS.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Oleh karena itu, disarankan agar pemohon membawa dana tambahan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Jumat 11 Juli 2025
Perlu diperhatikan, jadwal layanan SIM Keliling ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, masyarakat dapat memantau media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM secara cepat, praktis, dan resmi. (dsp)







