banner 500x188

17,3 Juta Pekerja Dapat Bantuan Rp300 Ribu Dari Pemerintah

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali dipercaya pemerintah untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja.
Ilustrasi penerima bantuan subsidi upah (foto:net)

JuaraNews, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali dipercaya pemerintah untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini berupa subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan dan akan di salurkan sekaligus pada bulan Juni 2025 dengan total anggaran Rp10,72 triliun.

Hal itu berdasarkan data Kementerian Keuangan RI, Pemerintah memberikan BSU senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga: Permudah Mobilitas Warga Bandung Raya, Kereta Commuter Luncurkan Kartu Multi Trip

Mengenai hal itu, Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bagian dari komitmen BRI untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menghadirkan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

“Lewat program pemerintah yang berpihak pada rakyat, BRI akan terus berkomitmen memperkuat peran sebagai agen pembangunan yang senantiasa menghadirkan layanan keuangan yang mudah di jangkau, aman, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat luas,” ungkapnya Jumat (20/6/2025).

Penunjukan ini sekaligus melanjutkan mandat serupa yang pernah diemban BRI pada tahun 2020 dan 2022.

Saat itu, program BSU di gulirkan oleh Pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli serta menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Baca Juga: Indosat-GoTo Luncurkan AI Bahasa Indonesia dan Daerah

Tercatat, pada tahun 2020, BRI menyalurkan BSU sekitar 1,4 juta kepada pekerja sebagai penerima manfaat.

Sementara itu, pada 2022, BRI kembali menjalankan penugasan tersebut dengan cakupan yang lebih luas, menyalurkan bantuan kepada 3,2 juta pekerja dengan total nilai mencapai Rp1,92 triliun.

Seluruh proses penyaluran di laksanakan secara terintegrasi dan berbasis data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada tahun 2025 ini, BRI kembali di percaya sebagai bank penyalur BSU, yang di tujukan untuk menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT hingga Rp15 Juta lewat Aplikasi JMO

Fasilitas itu juga di berikan kepada 288.000 guru honorer pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru honorer pada Kementerian Agama.

Adapun, bantuan subsidi upah akan di salurkan sekaligus pada bulan Juni 2025 memakai anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun.

Tentu ini menjadi wujud nyata BRI menunjukkan komitmennya, mendukung program pemerintah melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat.

Lebih lanjut, sebagai bank dengan jaringan layanan terluas di Indonesia, BRI pun memastikan kemudahan akses bagi seluruh penerima BSU melalui berbagai kanal.

Penerima manfaat dapat mencairkan dana bantuan melalui ATM BRI, aplikasi BRImo, mesin CRM/EDC, serta lebih dari 1,19 juta AgenBRILink yang tersebar hingga ke pelosok negeri.

Baca Juga: Badai Emas Pegadaian Kembali Hadir, Hadiah Tabungan Emas hingga Paket Haji

Pencairan Dana yang Cepat dan Mudah

Adanya super apps BRImo, e-channel dan AgenBRILink di tengah masyarakat menjadikan proses pencairan dana lebih mudah, cepat, dan inklusif, bahkan di wilayah yang jauh dari kantor cabang.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, penerima BSU sendiri harus memenuhi sejumlah kriteria:

– Warga Negara Indonesia dengan NIK

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

– Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

– Bukan ASN, TNI, atau Polri

– Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH saat penyaluran.

Perlu diketahui bahwa program BSU tahun 2025 kembali digulirkan Pemerintah sebagai salah satu langkah untuk memperkuat stimulus ekonomi nasional. (dsp)