banner 500x188

Pemkot Bandung Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap ASN Tersangkut Kasus Asusila

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: JuaraNews)

JuaraNews, Bandung  – Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang ASN yang diduga tersangkut kasus asusila terhadap siswa magang.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pemberhentian dilakukan setelah upaya pembinaan tidak membuahkan hasil dan pelanggaran kembali terulang.

Baca Juga:Viral Video Asusila di Teras Cihampelas, Satpol PP Bandung Tingkatkan Sidak

Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung secara berkala memantau pelanggaran asusila dan etika yang dilakukan ASN. Sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian, pemerintah memberikan kesempatan kepada ASN yang bersangkutan untuk memperbaiki perilakunya.

“Secara periodik, saya sebagai Wali Kota selalu mendapatkan update tentang pelanggaran-pelanggaran asusila dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh ASN Kota Bandung. Apabila memang pembinaan tidak berhasil, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pemberhentian,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, pemberhentian tidak serta merta dilakukan ketika pelanggaran pertama kali ditemukan. Pemkot Bandung terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada ASN untuk menjalani pembinaan, rehabilitasi, hingga pemulihan dari sanksi administratif.

Baca Juga:IAW Soroti Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN

Namun, apabila pelanggaran kembali terjadi setelah berbagai upaya perbaikan dilakukan, pemerintah tidak lagi memberikan toleransi.

“Iya, Karena sudah kita berikan kesempatan yang cukup, kita sudah bukan sekadar merehabilitasi, bahkan memulihkan kembali dari sanksi administrasi. Tapi ternyata terjadi lagi pengulangan, ya terpaksa diberhentikan,” katanya.

Farhan juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung agar menjaga perilaku dan menjunjung tinggi etika. Menurutnya, ASN sebagai pejabat publik dituntut memiliki standar etika lebih tinggi karena perilakunya menjadi perhatian masyarakat.

“Bagaimanapun juga ASN ini bukan malaikat, manusia juga, tentu ada kekurangan. Namun, ASN ini adalah pejabat publik yang diperhatikan oleh masyarakat, sehingga harus memiliki standar etika yang lebih tinggi dari rata-rata,” ucapnya.

Baca Juga:Pemkot Bandung Segel Sejumlah Kamar Apartemen Diduga Jadi Ajang Prostitusi

Farhan berharap, seluruh ASN mampu menjaga integritas dan menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dengan menjunjung tinggi etika.

Saat ditanya mengenai jumlah ASN yang diberhentikan sepanjang 2026, Farhan mengaku tidak mengingat angka pastinya. Namun, ia menyebut jumlah ASN yang tersangkut kasus asusila belum mencapai puluhan orang.

“Ada beberapa, tapi tidak sampai puluhan,” pungkasnya. (*SUF)