banner 500x188

H+3 Penutupan, Baru Satu Bakal Calon Yang Daftar Ketua DPD Demokrat Jabar

H+3 Penutupan, Baru Satu Bakal Calon Yang Daftar Ketua DPD Demokrat Jabar

JuaraNews, Bandung – Masa pendaftaran calon Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat tinggal tiga hari lagi. Pendaftaran yang dibuka sejak 10 Agustus 2026 akan ditutup Minggu, 16 Agustus 2026.

Hingga Kamis (13/8/2026), panitia Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Demokrat Jawa Barat baru menerima berkas pendaftaran dari satu bakal calon, yakni Anton Sukartono Suratto.

Baca Juga:Musda VI Demokrat Jabar Digelar 24 Agustus, Pendaftaran Calon Ketua DPD Segera Dibuka

Musda DPD Demokrat Jawa Barat sendiri dijadwalkan digelar di Kota Bandung pada 24 Agustus 2026.

Sekretaris Steering Committee (SC) Musda Demokrat Jabar, Jenal Arifin, mengatakan Anton Sukartono Suratto menjadi kandidat pertama yang telah resmi mendaftarkan diri hingga hari keempat masa pendaftaran.

“Hari ini alhamdulillah kami jajaran Steering Committee Musda keenam DPD Provinsi Jawa Barat baru saja menerima salah satu, bukan salah satu ya, beliau adalah incumbent. Hari ini masih tetap menjadi Ketua DPD, Anton Sukartono Suratto,” ujar Jenal saat ditemui di Kantor DPD Demokrat Jabar, Arcamanik, Kota Bandung, Kamis (13/8/2026).

Meski baru satu kandidat yang mendaftar, Jenal menegaskan kontestasi masih terbuka bagi kader Demokrat lainnya yang ingin maju sebagai calon Ketua DPD Demokrat Jawa Barat.

Menurut dia, seluruh kader memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Baca Juga:Dua Pekan Dibuka, Pendaftaran TKA Catat 8.5 Juta Peserta

“Kita akan menutup pendaftaran pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus nanti. Mudah-mudahan masih ada kader Demokrat yang mau berkhidmat di Jawa Barat untuk menjadi peserta calon Ketua DPD Jawa Barat,” katanya.

Jenal menjelaskan, kader yang ingin maju wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat serta memperoleh surat dukungan resmi dari pemegang hak suara.

“Siapa saja, seluruh kader silakan. Yang penting dia melengkapi persyaratan dokumen kelengkapan awal pendaftaran. Yang kedua juga surat dukungan dari pemegang suara,” jelasnya.

Adapun pemegang suara dalam Musda terdiri atas DPC, DPD, dan DPP Partai Demokrat. Karena itu, bukti keanggotaan partai dan surat dukungan resmi dari pemilik suara menjadi salah satu persyaratan penting bagi bakal calon.

“Bukti normatifnya adalah satu KTA, ber-KTA Partai Demokrat. Yang kedua, ada surat dukungan resmi dari pemilik suara. Itu saja sebenarnya,” pungkas Jenal. (*)