banner 500x188

BPRS HIK Parahyangan Akui Ada Penyesuaian Likuiditas, Deposito Nasabah Dicairkan Bertahap

PT BPRS HIK Parahyangan memberikan klarifikasi terkait persoalan pencairan deposito nasabah yang telah jatuh tempo.
Ilustrasi (net)

JuaraNews, Jakarta – PT BPRS HIK Parahyangan memberikan klarifikasi terkait persoalan pencairan deposito nasabah yang telah jatuh tempo. Dalam pernyataan resminya, manajemen mengakui bahwa saat ini perusahaan tengah melakukan penyesuaian pengelolaan likuiditas dan sebagian transaksi pencairan dilakukan secara bertahap.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah sebelumnya sejumlah deposan melalui kuasa hukum menyampaikan somasi kepada BPRS HIK Parahyangan karena dana deposito yang telah jatuh tempo belum seluruhnya dapat dicairkan.

Manajemen BPRS HIK Parahyangan menegaskan bahwa seluruh simpanan nasabah tetap tercatat dalam pembukuan perusahaan dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi kepada nasabah.

“Seluruh simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan PT BPRS HIK Parahyangan dan merupakan kewajiban BPRS kepada nasabah,” demikian pernyataan resmi Direksi BPRS HIK Parahyangan tertanggal 12 Agustus 2026.

Baca Juga: BPRS HIK Parahyangan Rayakan Milad ke-32, Perkuat Peran dalam Ekonomi Umat

Akui Sedang Menghadapi Kondisi Pemulihan

BPRS HIK Parahyangan menyatakan kondisi perusahaan saat ini terdampak oleh faktor internal dan eksternal. Manajemen menyebut proses pemulihan sedang dilakukan dan terus dikawal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam proses pemulihan tersebut, manajemen melakukan penyesuaian pengelolaan likuiditas dan menerapkan penahapan terhadap sebagian transaksi pencairan.

Kondisi ini secara tidak langsung menjelaskan mengapa sebagian nasabah yang depositonya telah jatuh tempo belum memperoleh pencairan secara penuh.

Namun, BPRS menegaskan bahwa penahapan pencairan tersebut tidak mengubah pencatatan maupun kewajiban perusahaan terhadap dana nasabah.

Baca Juga: Bumiluhur Highland, Surga Tersembunyi untuk Pecinta Hiking di Kota Baru Parahyangan

BPRS: Dana Nasabah Tidak Seluruhnya Berbentuk Kas

Manajemen menjelaskan bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat tidak seluruhnya disimpan dalam bentuk kas. Dana tersebut dikelola melalui fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan cadangan likuiditas sesuai ketentuan.

Menurut BPRS, peningkatan penarikan dana secara bersamaan dapat menyebabkan perlunya pengelolaan dan penahapan likuiditas.

“Penahapan likuiditas tidak mengurangi hak nasabah atas simpanannya,” tegas manajemen.

Pernyataan ini menjadi salah satu poin penting dalam klarifikasi BPRS di tengah tuntutan sejumlah deposan yang meminta kepastian mengenai pembayaran dana deposito mereka.

Siapkan Optimalisasi Aset hingga Cari Investor Strategis

Untuk memperbaiki kondisi keuangan dan memperkuat kemampuan likuiditas, manajemen bersama pemegang saham mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah.

Langkah tersebut meliputi optimalisasi aset, percepatan penyelesaian pembiayaan, penguatan permodalan, serta penjajakan investor strategis.

BPRS menyatakan langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kondisi keuangan perusahaan sekaligus memenuhi kewajiban kepada nasabah.

“Pemenuhan kewajiban kepada nasabah tetap menjadi prioritas utama,” kata manajemen.

BPRS juga menyatakan terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait agar proses pemulihan berlangsung secara prudent, tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Komisi V DPRD Jabar Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Penyesuaian APBD 2026

Tegaskan Status Peserta LPS

Di tengah kekhawatiran deposan, BPRS HIK Parahyangan juga menegaskan bahwa perusahaan merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun, manajemen memberikan catatan bahwa penjaminan berlaku sepanjang simpanan nasabah memenuhi syarat dan ketentuan penjaminan LPS.

BPRS HIK Parahyangan juga menyatakan bahwa informasi mengenai laporan keuangannya dapat diakses melalui kanal resmi OJK.

Belum Berikan Jadwal Pelunasan Seluruh Deposito

Meski memberikan sejumlah penjelasan mengenai kondisi likuiditas dan langkah pemulihan, dalam press release tersebut BPRS HIK Parahyangan belum menyampaikan secara spesifik tanggal kapan seluruh deposito yang telah jatuh tempo akan dibayarkan.

Manajemen juga tidak mencantumkan secara rinci berapa total nilai deposito yang saat ini masih menunggu pencairan maupun jumlah nasabah yang terdampak.

Hal tersebut menjadi bagian yang masih menyisakan pertanyaan bagi para deposan, terutama mereka yang membutuhkan kepastian mengenai waktu pengembalian dana.

Sebelumnya, melalui kuasa hukum Euridice Law Firm, sejumlah nasabah menyampaikan bahwa mereka telah meminta pencairan deposito sejak 19 Mei 2026 dan telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak BPRS HIK Parahyangan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Pastikan Beri THR PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

Para nasabah kemudian mengirimkan somasi pada 23 Juli 2026 setelah belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian seluruh dana deposito yang telah jatuh tempo.

Dengan adanya klarifikasi terbaru dari BPRS, perhatian berikutnya tertuju pada seberapa cepat langkah pemulihan likuiditas tersebut dapat menghasilkan pencairan dana secara nyata kepada para deposan.

Bagi nasabah, persoalan utamanya bukan hanya mengenai pengakuan bahwa dana mereka tercatat sebagai kewajiban BPRS, tetapi juga kepastian kapan kewajiban tersebut benar-benar dapat dibayarkan.

BPRS HIK Parahyangan menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen memperkuat tata kelola, manajemen risiko, likuiditas, permodalan, dan kualitas pelayanan serta membangun kembali kepercayaan nasabah dan masyarakat. (dsp)