JuaraNews, Bandung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Kota Bandung.
Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas Polrestabes.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, sebaiknya segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum terlambat.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, persyaratan, hingga biaya perpanjangan.
Baca Juga: Perpanjang SIM Lebih Cepat dengan Layanan SIM Keliling, Simak Jadwalnya
Jadwal dan Lokasi Operasional
Hari ini, Jumat (13/2/2026), layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi strategis berikut:
- Mobil 1: Dago Plaza, Jl. Ir. H. Juanda No. 61
- Mobil 2: BPR KS, Jl. Leuwi Panjang No. 149
Petugas membuka pendaftaran
Perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai. Karena kuota formulir terbatas setiap hari, pemohon sebaiknya datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan masa berlaku yang belum habis. Jika masa berlaku sudah lewat meskipun satu hari, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas Polrestabes Bandung.
Baca Juga: Perpanjang SIM Lebih Cepat dan Praktis dengan Layanan SIM Keliling
Dokumen yang harus dibawa:
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian (tersedia di lokasi atau melalui aplikasi).
- Surat Keterangan Psikologi (tersedia di lokasi atau melalui aplikasi).
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi (opsional).
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Datang Saja ke Layanan SIM Keliling
Prosedur Pelayanan
- Pemohon datang ke lokasi SIM Keliling dan mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir permohonan serta melampirkan persyaratan.
- Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi jika pemohon belum melakukannya secara online.
- Pemohon membayar biaya PNBP.
- Petugas mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Pemohon menunggu pencetakan dan menerima SIM baru.
Untuk penyandang disabilitas tunarungu, layanan kesehatan kini menyediakan pendampingan khusus guna memastikan proses berjalan nyaman dan lancar.
Masyarakat perlu mematuhi peraturan lalu lintas serta memastikan dokumen berkendara selalu aktif demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.
Untuk mengetahui perubahan jadwal atau lokasi, warga dapat memantau Instagram resmi @tmcpolrestabesbandung. (dsp)







