banner 500x188

Upah Minimum di Jawa Barat 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Kota Bandung Tembus Rp4,7 Juta

Upah Minimum di Jawa Barat 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Kota Bandung Tembus Rp4,7 Juta
Upah Minimum di Jawa Barat 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Kota Bandung Tembus Rp4,7 Juta.(Foto:Istimewa)

JuaraNews, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Baca Juga:Pemkot Bandung Terapkan PJJ di 32 Sekolah, ASN Tetap Masuk Kerja

Untuk UMK Kota Bandung Tahun 2026 di tetapkan sebesar Rp4.737.678. Sebagai batas upah minimum terendah yang wajib di bayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan di wilayah Kota Bandung, khususnya sektor usaha yang tidak memiliki pengaturan upah minimum sektoral.

Dalam keputusan tersebut di tegaskan, pengusaha di larang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah di tetapkan.

Baca Juga:Rencana Kerja DPRD Jabar 2025-2026 Di sahkan, Legislator A Yamin Beri Penjelasan

Selain itu, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas ketentuan UMK tidak diperkenankan menurunkan besaran upah pekerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

UMK Kota Bandung Tahun 2026 mulai berlaku dan wajib di terapkan per 1 Januari 2026.

Baca Juga:Kemendikdasmen Tetapkan Pagu Anggaran Pendidikan 2026 Sebesar Rp55,4 Triliun

Pemprov Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengupahan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.

Penetapan UMK ini di harapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan penghasilan bagi pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Bandung. (Bas)