banner 500x188

Soroti Longsor di Tambang Gunung Kuda, Ono Surono: Kalau Ilegal Harus Tutup Permanen

Ono Surono meminta Gubernur Dedi Mulyadi mengembalikan bantuan keuangan (bankeu) untuk kota/kabupaten sebesar Rp. 1,7 triliun.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono. (Foto:Istimewa)

JuaraNews, Bandung – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono menyampaikan rasa duka mendalam atas insiden yang terjadi di lokasi tambang batu alam galian C di Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Jumat (30/5/2025).

Akibat kejadian longsor di tambang tersebut menyebabkan sejumlah pekerja menjadi korban meninggal dunia akibat tertimbun material longsor galian C. Sementara itu belasan orang luka-luka.

“Saya menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian longsor di tambang. Ini tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari,” kata Ono dalam keterangannya kepada media, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga:Tambang Galian C Gunung Kuda Longsor, 10 Orang Tewas Tertimbun

Ono mengatakan, peristiwa ini menjadi penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi total tentang aktivitas tambang galian c. Di Cirebon dan Jawa Barat pada umumnya.

“Selain seringkali menimbulkan longsor dan mengakibatkan korban jiwa. Pencemaran terhadap sumber air pun kerap kali dikeluhkan oleh para petani di Kabupaten Cirebon,” tutur Ono.

Ono mengungkapkan langkah Gubernur Jawa Barat yang telah mengeluarkan Pergub Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Surat Edaran tentang moratorium izin tambang di Jawa Barat sudah tepat sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:Ono Surono Protes Anggaran Media Kena Pangkas!

Selain aspek ekonomi, imbuh Ono, maka lingkungan hidup dan keselamatan menjadi penting untuk menjadi pertimbangan terhadap tambang-tambang yang selama ini beroperasi

“Saya memberi saran kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan penutupan sementara dan dilakukan audit lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:Menko AHY Paparkan Strategi Kemakmuran dan Keberlanjutan Pembangunan di ASEAN

“Bila tambang itu legal maka tunggu audit lingkungan untuk bisa dibuka kembali tetapi bila ilegal maka sekarangpun harus ditutup permanen,” tandasnya. (Bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *