Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras dan Obat Terlarang Ilegal!

Satpol PP) Kota Bandung menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dan ribuan obat terlarang ilegal dari sejumlah titik.
Razia Miras dan Obat-obatan Terlang Ilegal di sejumlah titik di Kota Bandung.

JuaraNews, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dan ribuan obat terlarang ilegal dari sejumlah titik.

Operasi ini merupakan upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung.

“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga:OJK 1.332 Kegiatan Keuangan Ilegal Investasi dan Pinjol Ilegal Diblokir!

Dalam kegiatan ini, Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Satnarkoba Polrestabes Bandung, dan TNI, serta BPOM Bandung.

“Tempat usaha yang melanggar telah disegel. Minuman keras diamankan, sementara obat-obatan diserahkan kepada Satnarkoba Polrestabes Bandung,” jelas Rasdian.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Kepung Wilayah Lembang Bandung Barat!

Sanksi Pidana

Para pelanggar akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang akan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025.

Ribuan botol minuman keras dan obat terlarang tersebut disita dari beberapa kios dan toko di beberapa tempat di Kota Bandung.

– Jalan Sukabumi: disita 168 botol minuman keras berbagai merek dari kios.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Titik Banjir di Kota Bandung Makin Parah!

– Jalan Ciateul: Disita 235 botol minuman keras dari kios dan 417 butir obat-obatan dari kios lainnya.

– Jalan Terusan Pasirkoja: Disita 1.685 butir obat-obatan dari sebuah toko. (Bas)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *