banner 500x188

Polres Cimahi Tangkap 2 Pembunuh Siswa SMPN 26 di Kampung Gajah, Ini Kronologinya

Polres Cimahi menangkap YA (16) dan APM (17) tersangka pembunuh ZAA (14), siswa SMPN 26 Bandung di Kampung Gajah, Parongpong, KBB.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adiputra (kedua dari kiri) dan jajarannya, menunjukkan pisau sangkur dan barang bukti lain yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban ZAA, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi. (foto: istimewa/humas polres cimahi)

JuaraNews, Bandung – Polres Cimahi bergerak cepat menangkap YA (16) dan APM (17) tersangka pembunuh ZAA (14), siswa SMPN 26 Bandung di bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kasus pembunuhan ini terungkap hanya dalam waktu 48 jam setelah jasad korban ditemukan pada Jumat (13/2/2026) malam. Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adiputra menyatakan, setelah menerima laporan penemuan mayat, anggota Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Anggota menemukan bukti-bukti dan petunjuk yang mengarah ke kedua pelaku. Dan dalam waktu singkat kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud Minggu (15/2/2026).

Baca Juga:  Siswa SMPN 26 Bandung Ditemukan Tewas di Kampung Gajah, Diduga Korban Pembunuhan

Selanjutnya, tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap kedua pelaku, YA dan APM di Kampung Ciduga, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. “Kedua tersangka di tangkap di rumahnya pada Minggu (15/2/2026),” kata Niko

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi yang melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima, Sabtu (14/2/2026) dini hari. Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan jasad korban ZAA pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB oleh 2 saksi GR dan SA yang tengah melakukan siaran langsung atau live TikTok.

“Awalnya saksi mengira bau yang tercium adalah bangkai kucing. Tetapi setelah di telusuri ternyata bau itu dari mayat yang tergeletak,” jelas AKBP Nico.

Baca Juga:  Tersangka Miras Oplosan yang Tewaskan 9 Orang di Subang Terancam 15 Tahun Penjara

 

Kepala Dipukul Botol, 8 Tusukan Pisau Sangkur di Perut

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi kejahatan kedua pelaku memukul belakang kepala korban menggunakan botol. Kemudian pelaku menusuk korban menggunakan pisau sangkur lebih dari 8 kali di bagian perut. Setelah korban tewas, kedua pelaku mengambil barang milik korban.

Hingga kini penyidik masih mendalami motif kedua tersangka yang secara keji membunuh ZAA, serta peran masing-masing tersangka. “Korban meninggal dunia akibat luka benda tumpul di kepala dan luka tusuk di bagian perut. Untuk motif tersangka YA dan APM melakukan pembunuhan, masih kami dalami,” ucap AKBP Niko.

Hasil penyelidikan, tutur Kapolres, Satreskrim Polres Cimahi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu bilah pisau sangkur, satu hoodie warna hitam putih milik korban, seragam SMP korban, dan botol yang di gunakan pelaku untuk memukul korban.

“Kemudian, satu unit HP merek Oppo A16 milik korban, sepasang sepatu warna hitam putih milik korban, dan satu unit motor Honda Vario warna biru milik pelaku,” tutur Kapolres.

Kapolres menuturkan, YA dan APM berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Karena itu, dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia memastikan penanganan perkara akan di laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peradilan anak. Perbuatann tersangka mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, tentu akan diproses secara tegas sesuai aturan,” ujar AKBP Niko.

Akibat perbuatannya, tersangka YA dan APM dijerat Pasal 459 dan atau 458 ayat (3) dan atau Pasal 479 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Selain itu, tersangka melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka YA dan APM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca JugaWaspada! Potensi Longsor di Jalur Pansela Jabar selama Mudik Lebaran

Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Pihak Polres Cimahi, kata AKBP Niko, akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban dan memastikan situasi tetap kondusif. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegas Niko.

Saat ini, ujar Kapolres, penyidik tengah menggali keterangan tambahan dari para saksi. Selain itu,mengumpulkan alat bukti lain guna melengkapi berkas perkara. Sejauh ini, sembilan saksi telah di periksa, antara lain, MY (pelapor/paman korban), AS (ayah korban), SN (bibi korban), JJ (saksi anak), dan MRF (saksi anak). Kemudian, GR (saksi penemuan mayat), SA (saksi penemuan mayat), MAR (saksi penangkap tersangka), dan AWP (saksi penangkap tersangka).

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak pidana, apalagi yang menghilangkan nyawa, akan kami tindak tegas,” pungkas Niko. (den)