banner 500x188

Polres Cimahi Bekuk 33 Tersangka Pengedar Narkotika

Polres Cimahi berhasil membekuk sebanyak 33 tersangka pengedar, pembuat, dan pemakai narkotika berbagai jenis.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra meminta keterangan tersangka pengedar narkotika jenis ganja dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/5/2025). (foto/juaranews/adi haryanto)

JuaraNews, CimahiPolres Cimahi berhasil membekuk sebanyak 33 tersangka pengedar, pembuat, dan pemakai narkotika berbagai jenis.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, ke-33 tersangka itu tertangkap dalam operasi selama April 2025 oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi.

“Sejak dari Lebaran hingga akhir April 2025, ada 25 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil kami ungkap dengan 33 tersangka,” kata Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/5/2025).

Baca JugaPuluhan Pelajar di KBB Diamankan Usai Terlibat Tawuran

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika berbagai jenis. Yakni 141,85 gr sabu, 10,944 gr ganja, 152, 64 gr tembakau sintetis, 10,18 gr bibit narkotika dan 350 ml cairan narkotika.

Adapun dari sebanyak 33 tersangka kuat dugaan memiliki, menyimpan, menjual atau membeli. Dan juga memproduksi narkotika baik jenis sabu, tembakau sintetis, maupun ganja.

Untuk kasus sabu terdapat 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang. Sedangkan untuk ganja ada sebanyak 11 kasus dengan tersangka sebanyak 13 orang. Kemudian kasus tembakau sintetis sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang.

“Barang bukti yang telah kami amankan jika berupa uang bernilai Rp500 juta, serta berhasil menyelamatkan sebanyak 500 ribu jiwa,” sebutnya.

Para tersangka yang terjerat Pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.

Sementara dari total 25 kasus dan 33 tersangka tersebut, 5 kasus dengan 6 tersangka sudah selesai dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 8/2021 melalui proses TAT. Hal tersebut  dengan mempedomani SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkoba pada panti rehabilitasi.

Salah seorang tersangka yang menyimpan 7,2 kg ganja kering, Aldi Firmansyah (AF) mengaku terpaksa menjual ganja karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

“Saya butuh pemasukan tambahan buat kebutuhan sehari-hari,” kata karyawan logistik di Cianjur ini. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *