JuaraNews, Bandung – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar naik kelas melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Program ini menawarkan kemudahan pembiayaan bagi masyarakat yang memiliki usaha produktif, namun belum memiliki agunan tambahan yang cukup.
KUR Mikro BNI dapat diajukan oleh individu maupun badan usaha seperti UMKM, termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI), pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga anggota keluarga dari karyawan berpenghasilan tetap.
Baca Juga: Dukung UMKM, Indosat Sediakan Konektivitas Andal di Festival Kuliner Bandung
Izin Usaha Jadi Syarat Utama Pengajuan Pinjaman
Pemohon hanya perlu memiliki izin usaha minimal berupa IUMK atau surat keterangan usaha dari kelurahan setempat.
BNI menyalurkan pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp50 juta dengan suku bunga ringan hanya 6 persen per tahun.
Nasabah bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk modal kerja atau investasi usaha di berbagai sektor produktif, seperti pertanian, perikanan, perdagangan, industri pengolahan, dan jasa.
BNI juga memberikan sejumlah kemudahan, di antaranya tanpa biaya provisi dan service fee, serta biaya administrasi maksimal Rp150 ribu.
Baca Juga: Tring! Dorong Kinerja Bullion Bank Pegadaian Jabar dalam Satu Genggaman
Adapun jangka waktu pinjaman maksimal tiga tahun untuk modal kerja dan lima tahun untuk investasi.
Melalui program KUR Mikro ini, BNI berkomitmen mendukung pengembangan UMKM di seluruh Indonesia agar semakin berdaya saing dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (dsp)







