banner 500x188

Jangan Sampai Hangus! Simak Panduan Lengkap Perpanjang SIM A & C

Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar kartu di dalam dompet, melainkan "tiket utama" legalitas kita di jalan raya.
Ilustrasi mobil pelayanan SIM keliling. (foto: net)

JuaraNews, Bandung – Bagi pengendara di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar kartu di dalam dompet, melainkan “tiket utama” legalitas kita di jalan raya.

Memastikan SIM tetap aktif adalah kewajiban mutlak jika ingin berkendara dengan tenang tanpa bayang-bayang tilang.

Kabar baiknya, urusan perpanjang SIM sudah jauh dari kata ribet. Anda punya pilihan fleksibel datang ke layanan SIM Keliling yang strategis atau mengurusnya sambil rebahan lewat aplikasi Digital Korlantas.

Baca Juga: IBS Foundation Raih SK LAZ Provinsi, Legalitas Pengelolaan Zakat Makin Kokoh

Namun, sebelum berangkat atau membuka aplikasi, ada beberapa hal penting yang wajib Anda siapkan agar prosesnya lancar jaya.

Siapkan Syarat Dokumen Terbaru

Agar tidak bolak-balik, pastikan dokumen berikut sudah ada di tangan Anda. Syarat ini berlaku umum baik untuk pengguna SIM A maupun SIM C:

KTP Asli & Fotokopi: Pastikan kartu identitas Anda dalam kondisi baik dan data terbaca jelas.

Baca Juga: KAI Commuter Tegaskan Tiket KA Lokal Harus Sesuai Identitas Diri Penumpang

SIM Asli yang Masih Berlaku: Ini poin krusial. Jika SIM Anda sudah lewat masa berlakunya (mati) meski hanya satu hari, Anda tidak bisa memperpanjangnya. Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Surat Keterangan Sehat Jasmani: Menandakan fisik Anda prima untuk berkendara. Biasanya tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk atau langsung di lokasi Satpas/SIM Keliling.

Surat Keterangan Psikologi: Tes ini bertujuan memastikan stabilitas emosi dan kejiwaan saat di jalan. Tes ini kini bisa dilakukan di lokasi atau melalui lembaga psikologi berlisensi yang bekerja sama dengan Polri.

Baca Juga: Cara Mudah Pesan Tiket Pesawat Jakarta–Seoul dengan Harga Terbaik di 2025

Pas Foto Terbaru: Gunakan pakaian rapi berkerah. Untuk hasil terbaik, hindari penggunaan kacamata atau lensa kontak berwarna agar identifikasi wajah lebih akurat.

Tips Penting: Jangan Tunggu Hari Terakhir!

Ingat, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Jangan terpaku pada tanggal ulang tahun Anda, karena aturan terbaru merujuk pada tanggal cetak SIM tersebut.

Lakukan perpanjangan setidaknya 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis. Mengurus lebih awal akan menghindarkan Anda dari risiko sistem error atau antrean panjang yang membuat SIM Anda justru kedaluwarsa secara tidak sengaja.

Baca Juga: Simak! Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Pilih Cara yang Paling Nyaman

  • SIM Keliling: Cocok bagi Anda yang ingin proses cepat sambil menjalankan aktivitas di luar rumah.
  • Aplikasi Digital Korlantas: Solusi paling modern. Cukup unggah dokumen, lakukan tes kesehatan/psikologi secara daring (E-Rikkes & E-PPsi), dan SIM baru bisa dikirim langsung ke rumah Anda.

Menjaga masa aktif SIM adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan yang cerdas. Jadi, coba cek dompet Anda sekarang kapan SIM Anda habis masa berlakunya. (dsp)