JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Selasa (22/7/2025).
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus repot mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, alangkah baiknya kamu menyiapkan terlebih dahulu semua berkas untuk mempermudah dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Bandung-Cimahi, Berikut Jadwalnya
Persyaratan Perpanjangan SIM
Berikut persyaratan yang harus anda siapkan:
- SIM lama yang masih berlaku.
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Bandung dan Cimahi Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025
Berikut ini daftar lokasi SIM Keliling Kota Bandung dan Cimahi beserta jam operasional:
Kota Bandung (2 Titik Lokasi):
- Indogrosir Jalan Ahmad Yani Nomor. 806, Bandung.
- McD Istana Plaza Jalan Paskal Nomor. 121-123, Bandung.
Kota Cimahi (1 Titik Lokasi):
- Yogya Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Jam Operasional, Pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung & Cimahi Hari Ini Selasa 15 Juli 2025
Layanan dan Biaya
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku kamu habis, maka harus datang langsung ke kantor SATPAS.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Maka, sebaiknya siapkan dana tambahan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Selasa 8 Juli 2025
Informasi Tambahan
Itulah jadwal SIM keliling Kota Bandung dan Cimahi pada hari ini. Selasa (22/7/2025). Perlu tahu juga bahwa jadwal SIM keliling ini bisa berubah sewaktu-waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)







