Denda PBB Dihapus, Warga Diminta Segera Manfaatkan

Denda PBB Dihapus, Warga Diminta Segera Manfaatkan
Denda PBB Dihapus, Warga Diminta Segera Manfaatkan. (Foto:Istimewa)

JuaraNews, Bandung – Penghapusan denda administratif untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

Di Kota Bandung kebijakan penghapusan PBB telah resmi di tetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu cukup panjang untuk memanfaatkannya.

Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Bandung Fokus pada Intensifikasi dan Digitalisasi Pajak

Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan, penghapusan denda PBB ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga sekaligus dorongan bagi peningkatan kepatuhan pajak di Kota Bandung.

“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” jelas Andri.

Menurutnya, kesempatan ini hanya berlaku sepanjang tahun 2025, sehingga masyarakat di imbau untuk tidak menunda pembayaran.

Baca Juga:Prabowo Ajak Aksi Nyata Hadapi Perubahan Iklim di Sidang PBB

“Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” ujarnya mengingatkan.

Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:Jembatan Citarum Dayeuhkolot Ditutup Sementara, Warga Diminta Cari Jalan Lain

“Bayarlah pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang di bayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik,” pesannya. (Bas)